Forkom Ormas Geruduk Kantor BPKPD, Kepala BPKPD Diragukan Dukung Program Gubernur Jambi

Jambi655 views

InDepthNews.id (Jambi) – Jajaran pengurus Forum Komunikasi (Forkom) Organisasi Masyarakat (Ormas) Provinsi Jambi mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Senin (20/05/2024)

Kedatangan rombongan bermaksud untuk bertemu Kepala BPKPD Provinsi Jambi Agus Pirngadi, S.Sos guna menyampaikan protes dan keberatan sekaligus minta klarifikasi atas tidak di prosesnya pengajuan permohonan sewa pakai bangunan ex Wujbi milik pemerintah Provinsi Jambi.

Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi Adean Teguh. ST., SH mengatakan bahwa kedatangannya bersama jajaran pengurus Forkom juga sekaligus menyampaikan surat tertulis tentang keberatan dan minta klarifikasi.

“Rencana pelaksanaan kerja organisasi selama periode waktu 2023-2028 membutuhkan tempat kesekretariatan, Kami telah melakukan komunikasi lisan kepada Bapak Gubernur Jambi perihal keinginan kami untuk mengajukan sewa pakai banguan Ex Wujbi milik pemerintah provinsi jambi dan sudah mendapat persetujuan lisan,” kata Adean Teguh

Selanjutnya, lanjut Adean, pihaknya melakukan komunikasi dan meminta arahan Sekda Provinsi Jambi didampingi saudara Puji dari BPKPD dan menyampaikan rencana permohonan pengajuan sewa pakai bangunan tersebut untuk sekretariat forkom ormas.

“Pada prinsipnya kami diarahkan untuk mengajukan secara resmi permohonan sewa pakai sesuai informasi dari saudara Puji dari BPKPD untuk mengikuti mekanisme resmi,” tegasnya.

Dijelaskan Adean, Forkom Ormas Jambi telah menyampaikan surat permohonan sewa pakai yang ditujukan kepada Gubernur Jambi dengan surat 01/A.1/Forkom. Ormas/JB/111/2024 tertanggal 04 Maret 2024, dimana surat Permohonan itu sudah mendapat disposisi ke Kepala BPKPD oleh Sekda Provinsi Jambi tertanggal 28 Maret 2023, tentang Pelaksanaan kegiatan Pemaparan Rencana Sewa pakai atas pemanfaatan barang milik daerah dalam hal ini banguan Ex Wujbi melalui Surat Sekda Provinsi Jambi pada tanggal 28 April 2023.

“Namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dimana forkom ormas jambi tidak diikutsertakan, maka kami menyatakan keberatan serta mohon klarifikasi yang sejelas-jelasnya kepada Kepala BPKPD Provinsi Jambi Agus Pirngadi, sebagai dasar keberatan kami, mengapa kami tidak diikutsertakan dalam tahap pemaparan rencana sewa,” ungkap Adean kecewa.

Yang mengherankan, tambah Andean, dari awal pihaknya tidak disampaikan mengenai berkas permohonan yang harus disampaikan oleh BPKPD agar dapat ditelaah oleh BPKPD, dengan begitu timbul pertanyaan mengapa dalam selisih waktu sejak desposisi Sekda kepada Kepala BPKPD yang hampir 50 hari kerja, berkas pengajuan Forkom tidak di proses oleh BPKPD.

Dan mengapa tidak menunggu selesainya proses telaah pengajuan permohonan sewa pakai dari kami Forkom Ormas, sekiranya berkas sudah sampai di BPKPD, Semestinya setelah berkas kami telah ditelaah dan disetujui gubernur barulah dilaksanakan kegiatan pemaparan tersebut sehingga memenuhi unsur efektif dan efisien dan menghindari hal-hal yang patut diduga adanya pengaturan.

“Makanya kita sangat ragu kepada Kepala BPKPD Provinsi Jambi, apakah benar dia mendukung program Gubernur Jambi, sementara kita dari Forkom merupakan organisasi pemberdayaan masyarakat di segala bidang pembangunan yang dalam aturan peraturan perundang undangan kita adalah skala prioritas dalam kategori pemohon sewa pakai bangunan tersebut,” ungkapnya

“Untuk itu, berdasarkan aturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah yaitu Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/ Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 06 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang daerah, serta peraturan lainnya di BPKPD yang mengatur ini, kami minta agar Proses sewa pakai tanah bangunan ex Wujbi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Bebas dari KKN,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Forkom Ormas Provinsi Jambi merupakan wadah berhimpun seluruh ormas yang aktif dan terdaftar pada Bakesbangpol Provinsi Jambi yang ditetapkan dengan SK Gubernur Jambi nomor 905/KEP.GUB/BAKESBANGPOL-4.2/2023 tertanggal 26 oktober 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 725/KEP.GUB/BAKESBANGPOL-4.2/2023.

Kepengurusan dilantik oleh Gubernur Jambi pada tanggal 28 November 2023. Forkom Ormas Provinsi Jambi memiliki tujuan mewujudkan sinerjitas untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan program pembangunan pemerintah provinsi jambi

Adapun dalam aksi yang dilakukan oleh Forkom di Kantor BPKPD, Kepala BPKPD Agus Pirngadi tidak berada di kantornya, dan diwakili oleh Kabid PMP Puji Mahwito. SE. (YL)

Comment