Erwin Ditetapkan sebagai Tersangka atas Dugaan Penganiayaan terhadap MS

Jambi99 views

InDepthNews.id (Jambi) – Polsek Kotabaru akhirnya menetapkan Erwin sebagai Tersangka dalam laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap MS, suami wartawati yang terjadi di jalan TP Sriwijaya (STM Atas) Kota Jambi, Kamis (12/9/2024).

Diketahui Tersangka Erwin adalah adik kandung dari Dedi Mulyadi (ASN jabatan Kabid di Bappeda Kota Jambi) yang mengendarai mobil dinas milik pemerintah Kota Jambi Bernopol BH 1046 A.

Kepada Awak Media, YN menjelaskan kronologisnya, berawal YN, MS, dan putranya hendak pergi membeli sarapan di STM Atas menggunakan sepeda motor dari arah Pagar Drum, dimana di simpang itu ada rambu-rambu lampu merah.

“Saat kami melewati Simpang Lampu Merah, mau belok ke kiri tiba-tiba ada seorang bapak-bapak pengendara sepeda motor yang ngerem mendadak, jadi kami spontan ambil arah ke kanan, dan tiba tiba dari arah bawah (STM Bawah) ada mobil berplat merah dengan kecepatan tinggi langsung menikung ke kiri mau masuk ke lorong STM Atas, hampir saja kami kena senggol,” ujar MS.

YN dan MS menduga si sopir berhenti untuk menyelesaikan komunikasi dengan MS, namun yang terjadi justru YN dan MS di keroyok oleh oknum yang bernama Erwin dan kawan-kawan.

“MS ditarik-tarik, lehernya di cekik, dicakar dan disentak ke tembok, serta tangan saya ditarik hingga keseleo oleh salah seorang laki-laki yang tidak saya kenal,” ujar YN.

Beberapa saat setelah kejadian, YN menghubungi rekan kerja dan kuasa hukum LBH EM-80 meminta bantuan untuk menindaklanjuti permasalahannya, dimana saat dilakukan konfirmasi dan klasifikasi di rumah kediaman Erwin, belum ada titik terang dan belum ada penyelesaian, hingga MS membuat laporan polisi di Mapolsek Kotabaru.

Laporan pun telah di tangani oleh Penyidik Polsek Kotabaru Nomor LP/B/60/VIII/2024/SPKT I/Polsek Kotabaru/Polresta Jambi/Polda Jambi tanggal 14 Agustus 2024, tentang tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.

Kapolsek Kotabaru AKP. Hanafi Dita utama, melalui penyidik Mengatakan “Masalah ini akan tetap berjalan dan Erwin telah di tetapkan sebagai Tersangka,” ucap nya.

Menurut Kuasa Hukum, penggunaan mobil dinas di luar jam kantor, sudah jelas melanggar peraturan.

“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) Nomor 7 Tahun 2023, seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan instansinya tidak boleh menggunakan kendaraan dinas, baik untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas,” sebut nya.

“Saat kejadian jelas sekali Oknum ASN tersebut telah melanggar, dipakainya kendaraan dinas pada hari Minggu, dihari libur dan sedang bersama isterinya, bisa dipastikan bukan untuk urusan dan kepentingan dinas,” tegas nya.

“Terhadap oknum ASN yang saat ini menjabat sebagai salah seorang Kabid di Bappeda Kota Jambi ini sudah kita laporkan ke BKD/BPSDM Kota Jambi atas persoalan tersebut, dan bila perlu dilaporkan juga atas dugaan pidana penghinaan terhadap MS,” tambah nya.

Kita berharap Tim Penyidik Mapolsek Kotabaru dalam menangani laporan MS bertindak fair, profesional, dan tegak lurus serta tidak memihak. “Jika sudah ditetapkan sebagai Tersangka terhadap pelaku agar segera dilakukan penahanan,” pungkas nya.

Tak lama kemudian, sopir yang berada di dalam mobil plat merah itu berhenti dan membuka kaca, lalu MS berujar “Jangan ngebut nian, kami bawa anak kecil”, nah dari disitulah awal mulanya terjadi adu mulut dan pertengkaran antara MS dan si sopir mobil plat merah beserta istrinya hingga MS dicaci-maki.

Karena tidak terima dihina dengan sebutan kata-kata anji** oleh si sopir plat merah, MS mendekati mobil itu untuk menanyakan maksud dia menghina MS yang dianggap tidak menyenangkan hatinya saat kejadian.  (YL)

Comment