Edarkan Narkoba Di Wilayah Bintan, Residivis Ini Di Ringkus SatResNarkoba Polres Bintan.

InDepthNews.id (Bintan) – Seorang warga berinisial JK (31) yang beralamat di Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang berhasil diringkus Sat ResNarkoba Polres Bintan pada Selasa tanggal 20 November 2021 lalu karena mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa akan ada transaksi Narkotika diwilayah Kabupaten Bintan.

“Berbekal informasi tersebut Satuan Narkoba Polres Bintan bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud, setelah sampai di lokasi yang diinformasikan didapat informasi terbaru bahwa tersangka pengedar Narkoba berdomisili di Tanjungpinang,” Kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H Saat Konferensi pers pada Jumat (3/12/2021).

Dilanjutkan Kapolres, Berkat keuletan dan kesabaran anggota SatResNarkoba dari pagi hingga ke pagi hari membuahkan hasil dengan menangkap tersangka JK pada pukul 02.30 Wib dirumahnya, saat penangkapan petugas mencoba menggedor pintu rumah tersangka dan dibukanya terlalu lama, sehingga petugas memanggil ketua RT setempat untuk mendampingi kerumah tersangka.

“Tersangka yang Note Bene merupakan resedivis dalam kasus yang sama di tahun 2015 sepertinya memiliki instink untuk ditangkap sehingga lama membuka pintu rumah. Dengan didampingi ketua RT akhirnya pintu rumah tersangka dibuka, kemudian petugas memperkenalkan diri sebagai anggota Polri Satuan Narkoba Polres Bintan,” Jelas Kapolres

Kemudian, sambung Kapolres, anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan keluarga tersangka.
Dan dari hasil pengeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dan dibungkus kertas Koran, kemudian 10 paket narkotika jenis sabu, 100 butir physikotrika jenis pil Ectasy, 124 papan Physikotropika jenis Happy Five dengan jumlah 1.238 butir pil Happy Five.

“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu seberat 1600 Gram atau seberat 1,6 Kg,” Terang Kapolres

Setelah berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika dan Physikotropika tersebut tersangka JK dibawa ke Polres Bintan untuk pemeriksaan.

“Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan yang diancam dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 Tentang Physikotropika dengan ancaman hukuman penjara seumur Hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” Tutup Kapolres Bintan.

(***)

Comment