Edarkan 793 Butir Pil Ekstasi, Tiga Pelaku Ditangkap Satres Narkoba Polres Sarolangun 

Jambi, Sarolangun24 views

InDepthNews.id (Sarolangun) – Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.I.K., M.Si., memimpin Konferensi Pers terkait penangkapan 3 (tiga) tersangka kasus Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba berupa 793 butir pil Ekstasi, yang dihadiri beberapa awak media di Mapolres Sarolangun, pada Kamis (20/6/2024).

Ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial S, SY, dan RR. Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda. TKP Pertama di Simpang Jambi Sri Pelayang Kelurahan Sarkam polisi menangkap S (Wanita 43 tahun) warga Pringsewu Lampung, Kemudian dilanjutkan TKP kedua di sebelah Alfamart simpang Kantor Bupati Sarolangun Polisi kembali mengamankan SY (Pria 33 tahun) warga Pall merah lama, dan TKP terakhir di Perumahan Pesonan kayangan, sungai duren kecamatan Jambi Luar Kota Polisi kembali mengamankan RR (Pria 35 tahun) warga Sungai duren Jambi luar kota Muaro jambi.

Kepada awak Media AKBP Budi Prasetya, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa total barang bukti yang didapat sebanyak 793 butir Pil Ekstasi merupakan penangkapan terbesar selama 2024 dengan jenis BB Ekstasi.

“Selain 3 (tiga) Tersangka yang saat ini diamankan, masih ada tersangka lainnya (DPO) dengan jaringan yang sama. Dari Hasil Penyelidikan oleh Sat Resnarkoba, diawali dari Penangkapan S di simpang Jambi, dari tangan pelaku didapati barang bukti 10 butir Pil Ekstasi, lalu dikembangkan mengarah ke SY yang ditangkap di sebelah alfamart Simpang Kantor Bupati Sarolangun, dari tangan SY didapati BB Ekstasi sebanyak 288 Butir. Kemudian kembali dilakukan pengembangan dan Personil berhasil mengamankan pelaku RR dengan BB sebanyak 495 Butir Ekstasi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasala 112 Jo pasal 132 aya (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba

“ Pelaku diancam Pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun” tutup Kapolres Sarolangun.    (DM)

Comment