Dugaan Perampasan Wilayah Desa Sepadan, Kapolsek Singkep Barat Sebut Masih Tahap Pengumpulan Bukti.

Kapolsek Singkep Barat Kabupaten Lingga, IPTU. Bakri

InDepthNews.id (Lingga) – Adanya dugaan perampasan atas hak wilayah hutan desa sepadan yang terjadi di Desa Langkap Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, yang diberitakan oleh beberapa media, direspon cepat oleh Kapolsek Singkep Barat yaitu dengan melakukan penyidikan serta pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

Kapolsek Singkep Barat Kabupaten Lingga yang dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan pihaknya saat ini masih dalam tahap penyidikan serta pengumpulan bukti.

“Sementara kita dalami dulu dan kita pelajari dulu sesuai dengan pemberitaan itu, kita lihat dulu nanti, apa lagi sampai permasalahan pak Darwan itu kita konfirmasi dulu, kita tengok dan kita selidiki dulu apakah benar atau tidak,” Kata Kapolsek Singkep Barat IPTU Bakri, kepada Media ini, Minggu (7/8)

“Kita juga sudah melakukan pemanggilan kepada beberapa orang yang tercantum namanya di surat sporadik selaku penguasa/pemilik lahan untuk dimintai keterangan,” Ungkapnya

Menurutnya, pihaknya juga tentunya juga akan melakukan croscek antara keterangan yang satu dengan keterangan yang lainnya diantara mereka.

“Namun kita juga tidak boleh gegabah. Yang jelas kita selidiki dulu dan untuk perkembangan selanjutnya baru nanti kita laporkan kepada pimpinan kita. Sekarang kita kumpulkan dulu bukti-bukti apakah bisa dinaikkan nanti perkaranya,” Tutup IPTU Bakri.

Sementara itu, berdasarkan informasi narasumber yang dapat dipercaya menyebutkan, persoalan yang terjadi bukan masalah perampasan hak wilayah hutan desa sempadan saja, namun juga terkait persoalan administrasi.

“Sebenarnya banyak permasalahan yang terjadi bang, bukan hanya melakukan perampasan hak wilayah hutan desa sepadan saja. Pemerintahan Desa Tanjung Irat juga diduga sudah melakukan kesalahan dalam hal ini jelasnya administrasi yakni menerbitkan surat sporadik wilayah Desa Langkap yang diterbitkan di tahun 2020, sementara sebelumnya pada tahun 2014 lalu lahan tersebut sudah di buat surat sporadik oleh pemerintahan Desa Langkap,” Ungkap Sumber Terpercaya yang minta namanya dirahasiakan

Diceritakan Narasumber itu lagi, bahwa sebenarnya permasalahan tapal batas wilayah tersebut sudah diketahui sebelumnya oleh pemerintahan Desa Tanjung Irat. Sejak dilakukan pemekaran dari Desa Induk yakni Desa Bakong namun mereka abaikan dengan dalih tidak terima penetapan tapal batas wilayah yang disepakati bersama saat pengesahan pemekaran Desa pada tahun 2014 lalu.

“Mirisnya lagi Desa Tanjung Irat bukan hanya melakukan perampasan hak wilayah hutan desa sepadan Langkap saja, namun ada juga puluhan hektar wilayah lahan hutan Desa Bakong yang di rampas dan kesemuanya sudah di perjual belikan kepada perusahaan tambang galian pasir yakni PT. Citra Semarak Sejati (CSS) dengan harga yang diberikan kepada pihak atas nama surat sporadik,” Jelas Narasumber tersebut

Adapun guna keberimbangan pemberitaan terkait informasi yang dijelaskan narasumber tersebut, media ini mencoba mengkonfirmasi ke pihak perusahaan PT.CSS dan mantan Pjs. Kades Tanjung Irat, Darwan, sayangnya hingga berita ini dinaikkan, belum bisa dikonfirmasi.

(Abu)

Comment