Dugaan Meninggalnya Anak Dibawah Umur Saat Bekerja di Kapal Pukat Ikan. Ini Tanggapan KPPAD Lingga

InDepthNews.id (Lingga) – Dugaan meninggalnya anak dibawah umur yang bekerja di kapal jaring pukat ikan jenis cincin/gelang di lingga mendapat perhatian serius dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga.

KPPAD Kabupaten Lingga juga mendorong agar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga selaku dinas teknis yang membidangi perlindungan anak untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kita meminta agar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga untuk segera menelusuri dugaan meninggalnya anak dibawah umur yang bekerja di kapal pukat ikan tersebut karena mereka yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk konsen pada persoalan anak,” kata Ketua KPPAD Kabupaten Lingga Encek Afrizal, S.Sos, kepada awak media ini, Kamis (26/10/2023).

Selain itu tambah Afrizal, dalam perkara meninggalnya anak yang bekerja di kapal pukat ikan tersebut, juga harus ditelusuri apakah ada unsur dugaan eksploitasi anak.

“Kalau sampai ada dugaan eksploitasi anak, berarti pengusaha yang mempekerjakan anak tersebut, bisa diduga melanggar UU perlindungan anak dan juga UU tenaga kerja,” jelasnya

Diapun meminta agar kejadian serupa tidak terulang, harus menjadi perhatian berbagai pihak seperti pemerintah, LSM, Serikat pekerja, Organisasi Nelayan, OKP, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

“Hal ini penting agar kita memiliki kesamaan persepsi sehingga dapat mengedukasi masyarakat tentang aspek perlindungan anak, instrumen kebijakan hukum terkait perlindungan anak, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, kaitan eksploitasi ekonomi pada anak serta pemetaan pada eksploitasi anak pada pengembangan minat dan bakat anak, demi kepentingan terbaik bagi anak,” pungkas Afrizal.

Sebelumnya diberitakan media ini, Salah seorang pekerja kapal pukat ikan jenis gelang atau cincin milik pengusaha bernama Asung diduga meninggal dunia akibat lemas ketika sedang bekerja memukat ikan disekitar perairan Desa Persiapan Berjung Kecamatan Bakung Serumpun Kabupaten Lingga, pada dini hari malam tadi, Rabu (25/10/2023).

“Iya namanya Arif warga desa cempa, meninggal dunia saat lagi bekerja memukat ikan diperairan desa persiapan berjung,” kata Zulkifli, PJ Kepala Desa Persiapan Berjung kepada awak media ini, Rabu (25/10/2023).

Menurut Zulkifli, korban masih berusia 15 tahun, kejadian menimpa korban ketika korban sedang menyelam, dan kemudian lemas, diduga akibat kehabisan napas.

“Kejadian yang menimpa korban terjadi pada waktu dini hari,” ungkapnya yang mengaku saat itu sedang melayat kerumah duka.

Sementara itu Asung selaku pemilik kapal pukat yang dikonfirmasi media ini terkait informasi meninggalnya anak buahnya ketika bekerja terkesan menghindar dari pertanyaan yang diajukan oleh awak media ini, namun ia sempat mengakui informasi kebenaran meninggalnya anak buahnya ketika sedang bekerja.

“Oh iya, iya, sekarang anak buahnya sedang di Cempa di angkatan laut, sedang diminta keterangan pak,” kata Asung, Rabu (25/10/2023).

Namun ketika awak media ini ingin kembali mempertegas informasi meninggalnya salah satu pekerja dikapal pukatnya, Asung malah terkesan menghindar dan meminta awak media ini untuk menghubungi anak buahnya yang menurutnya tadi sedang dimintai keterangan oleh angkatan Laut di Cempa.

“Kalau begitu nanti saya kasih tau sama dia aja, biar telepon sama bapak aja,” lanjut Asung

Informasi meninggalnya anak dibawah umur yang dipekerjakan di kapal pukat ikan jenis cincin/gelang ini tentu saja menjadi pertanyaan publik, mengapa anak yang masih dibawah umur dipekerjakan pada pekerjaan yang mengandung resiko besar yang akhirnya sampai meninggal dunia.

Kondisi ini tentunya harus segera diselesaikan secara hukum, agar tidak ada lagi anak dibawah umur yang dipekerjakan pada pekerjaan yang mengandung resiko besar apalagi sampai meninggal akibat resiko kerja yang ditimbulkan.

Sanksi Pidana Mempekerjakan Anak di Bawah Umur

Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta. (Abu Bakar)

Comment