Dugaan Korupsi BPR Bestari, BPKB Disita, Warga Mengeluh. Kasi Penkum Kejati : Kejati Bisa Menyita Selama Dianggap Perlu

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Proses hukum terhadap kasus dugaan penyelewengan dana nasabah Perusahaan Daerah (PD) Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang yang saat ini prosesnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) namun belum menetapkan tersangka.

Hal itu sebagaimana di utarakan oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso SH. MH saat di jumpai media ini di ruang media center Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa (01/08/23).

“Hingga sampai saat ini kasus dugaan penyelewengan dana nasabah BPR Bestari masih tahap penyidikan dan belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka,” ucap Denny.

Namun demikian, berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan mendapatkan fakta bahwa pihak penyidik Kejati Kepri telah melakukan penyitaan atas sejumlah barang berupa BPKB kendaraan roda empat dan roda dua.

Penyitaan berupa BPKB kendaraan bermotor itupun dinilai merugikan si pemilik kendaraan, karena dirinya tidak merasa ikut terlibat bahkan bukan bagian atau pegawai dari BPR Bestari Tanjungpinang.

“Kami membeli kendaraan tersebut dari salah satu pegawai BPR Bestari, dengan harga normal pasaran. Tentunya kami tidak tau akan terjadi hal semacam ini. Setau kami, jika membeli kendaraan itu syaratnya surat-surat kendaraannya harus lengkap alias bukan kendaraan bodong,” jelas warga yang merasa dirugikan yang enggan namanya disebutkan kepada awak media ini, Selasa (01/08/2023).

Atas kejadian itu, dirinya pun mempertanyakan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, dan apa hubungannya BPKB Kendaraan yang dibelinya dari pegawai BPR Bestari Tanjungpinang itu.

“Kami merasa dirugikan dengan adanya kejadian ini, kami membeli kendaraan tersebut dengan cara yang di legalkan oleh negara, akan tetapi kenapa BPKB kendaraan kami di sita oleh pihak Kejati Kepri, yang membuat kami lebih heran lagi pihak kajati hingga saat ini belum menetapkan siapa tersangkanya, akan tetapi penyitaan barang sudah dilaksanakan,” ungkapnya.

Menjawab keluhan masyarakat yang BPKB Kendaraannya disita itu, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso SH. MH menjelaskan kalau pihak Kejati Kepri bisa melakukan penyitaan walaupun Kejati Kepri belum menetapkan tersangka

“Pihak penyidik Kejati Kepri bisa melakukan penyitaan atau mengamankan barang atau benda bergerak seperti kendaraan, selama itu di anggap perlu. Walaupun belum ada penetapan tersangkanya,” tutup Denny.

Sementara itu saat awak media mendatangi BPR Bestari untuk mengkonfirmasi AF (pegawai BPR Bestari) yang menjual kendaraan roda empat ke salah satu warga, namun BPKB nya kini di sita oleh pihak Kejati. Sayangnya yang bersangkutan tidak bisa dijumpai, menurut keterangan dari sekuriti kantor BPR Bestari AF lagi ada kegiatan di luar kantor.

“Pak AF lagi ada kegiatan diluar, dan belum tau pulangnya jam berapa, Silahkan tinggalkan tulisan pesan darimana dan tujuannya apa serta tinggalkan nomor handphone,” ujar security itu, Rabu (02/08/2023).

Mendengar jawaban seperti itu, awak media ini segera menuliskan yang di maksud oleh security, namun hingga berita ini di rilis, AF belum juga menghubungi. (Hendra/Adek/Endro)

Comment