DPRD Tanjungpinang Sahkan Ranperda RPJPD 2025-2045 Menjadi Perda

InDepthNews.id {Tanjungpinang} – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Periode 2025-2045 menjadi peraturan daerah (Perda), Kamis (15/08/2024).

Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Novaliandri Fathir didampingi Wakil Ketua II Hendra Jaya.

Paripurna tersebut dihadiri oleh Pj Wali Kota Tanjungpinang Andri Rizal, Sekda Zulhidayat, Kepala OPD, Camat dan Lurah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Pj Wali Kota Andri Rizal dalam sambutannya usai Pengesahan RPJPD mengatakan, pengesahan RPJPD Kota Tanjungpinang periode 2025-2045 telah disusun proses dan tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diantaranya Permendagri 86 tahun 2017, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 600.1/176/SJ Tahun 2024 tentang penyelarasan dokumen RPJPD dengan dokumen RPJPN tahun 2025-2045 serta telah melalui tahapan penyelarasan terhadap RPJPN serta RPJPD Provinsi Kepulauan Riau melalui proses fasilitasi bersama Barenlitbang provinsi.

Selain itu, Pj Wali Kota  memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada Tim Pansus RPJPD DPRD Kota Tanjungpinang atas kesungguhannya dalam membahas dan mengkaji serta memberikan rekomendasi.

“Saran serta masukan yang bersifat membangun dalam rangka penyempurnaan ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Tanjungpinang tahun 2025-2045,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dengan telah disetujui dan disepakatinya Ranperda ini melalui visi kota tanjungpinang sebagai “Kota Pendidikan, Pusat Perdagangan dan Pariwisata Yang Maju, Berbudaya, Sejahtera dan Berkelanjutan” dapat memberikan manfaat serta dampak positif bagi masyarakat Tanjungpinang untuk 20 tahun kedepan.

“RPJPD ini dijadikan sebagai dasar serta pedoman dalam melaksanakan pembangunan dalam rangka untuk mencapai Tanjungpinang dalam good governance sehingga kesejahteraan masyarakat tercapai,” tuturnya.

Ia menambahkan, hasil persetujuan bersama ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kepri melalui Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan provinsi Kepri.

“Disampaikan ke Gubernur Kepri untuk dilakukan evaluasi serta memperoleh nomor register agar dapat diundangkan dalam lembaran daerah Kota Tanjungpinang,” imbuhnya.(Adv/Dinas Kominfo)

Comment