DPRD Meranti Laksanakan Rapat Paripurna Tentang Laporan Akhir Ranperda Ripparkab.

InDepthNews.id (Meranti) –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan sidang paripurna tentang laporan akhir, Senin (30/08/2021) dalam hal ini Panitia Khusus (Pansus) III yang mengerjakan Rancanangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (Ripparkab) Kepulauan Meranti Tahun 2021-2025.

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah didampingi Wakil Ketua Iskandar Budiman dan H Khalid Ali dan dihadiri 23 anggota DPRD di Balai Sidang DPRD.

Selain itu tampak hadir Wakil Bupati Kepulauan Meranti H Asmar, Sekretaris Daerah, Dr H Kamsol, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal.

Juru Bicara Pansus III, H Hatta dalam pidatonya menyampaikan bahwa Pansus III membahas dua Ranperda, yaitu Ranperda tentang Ripparkab Kepulauan Meranti Tahun 2021-2025 dan Ranperda tentang Kearifan Lokal.

“Kami dari Pansus III membahas dua Ranperda, hanya saja hari ini kami
melaporkan Ranperda tentang Ripparkab Kepulauan Meranti, sementara itu Ranperda
Kearifan Lokal masih dilakukan pembahasan terkait dengan penetapan lokasi yang dapat melakukan aktifitas merun antara pihak kepolisian dan Pemerintah daerah,” unkap Hatta.

Tambahnya lagi. “Ranperda Ripparkab yang merupakan inisiatif pemerintah daerah adalah delegasi atau perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan mengingat pariwisata merupakan sektor terpenting dalam pembangunan daerah selain menjadi motor penggerak perekonomian, pariwisata juga merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah,”.

Disampaikan, adapun hasil pembahasan Pansus III terhadap Ranperda Ripparkab yang disepakati antara Pansus III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan pemerintah daerah meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan pasar dan pemasaran pariwisata, pembangunan industri pariwisata dan
pembangunan kelembagaan pariwisata.

“Pansus III berharap, agar tempat wisata yang menjadi
unggulan harus didukung oleh pemerintah daerah, mulai dari membantu menyiapkan infrastruktur dasarnya, melengkapi fasilitasnya, sampai dengan mempromosikannya. Sehingga Ranperda ini akan membawa perubahan yang signifikan terhadap Pariwisata yang ada di Kabupaten
Kepulauan Meranti serta dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Daerah kedepan,” harapnya.

Sementara itu Wakil Bupati Kepulauan Meranti H Asmar mengatakan terkait Ranperda Ripparkab yang merupakan delegasi atau perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan mengingat pariwisata merupakan sektor terpenting dalam pembangunan daerah selain menjadi motor penggerak perekonomian, pariwisata juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.

“Pentingnya Ranperda ini untuk segera ditetapkan menjadi perda mengingat sektor pariwisata merupakan suatu kegiatan yang memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat. Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki banyak potensi wisata yang dapat dikembangkan dan memiliki daya tarik dan keunikan tersendiri, serta karakter fisik lingkungan dalam pedesaan dan kehidupan sosial budaya masyarakatnya,” ujar Asmar.

Sambungnya. “Secara garis besar, Perda ini menjadi pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Kepulauan Meranti yang berisi kebijakan, strategi dan program yang perlu dilakukan secara berkelanjutan,”.

“Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diamanahkan dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah  menyampaikan Ranperda tersebut untuk dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Riau sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, dan sudah mendapatkan hasil fasilitasi dari Gubernur Riau,” paparnya.

“Terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, dimana dalam proses perjalanan tersebut terdapat perbedaan pandangan, saran, koreksi ataupun masukan pada rumusan yang telah dituangkan merupakan suatu hal yang wajar, karena hal tersebut merupakan dinamika dan memperlihatkan adanya perhatian yang sungguh-sungguh dari segenap anggota dewan yang terhormat terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud sehingga memberikan hasil yang maksimal,” tutupnya.

(BATUBARA).

Comment