DPRD Dan Pj Wako Hasan Sahkan 3 Ranperda

InDepthNews.id {Tanjungpinang} -DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pemko menggelar paripurna dengan agenda  persetujuan dan pengesahan Ranperda menjadi Perda tahun 2023, Kamis (28/12/2023) di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.

Adapun Ranperda yang disahkan menjadi Perda yakni ada 3 ranperda, pertama Ranperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang Tahun 2022-2049, kedua Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan dan ketiga yakni Ranperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Terbatas Perusahaan Tanjungpinang Makmur Bersama.

Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Novalinadri Fathir didampingi Wakil Ketua II, Hendra Jaya dan dihadiri oleh Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.

Dalam sambutanya, Hasan menyampaikan, berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaanya.

Ia menyebut, dokumen RPPLH sangat penting dalam menunjang berbagai kebijakan pengembangan wilayah. Muatan RPPLH menjadi bahan masukan utama dan bagian integral dari dokumen perencanaan pembangunan yang pada akhirnya juga dapat mempengaruhi perencanaan daerah.

Hasan menambahkan, RPPLH juga memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan rencana penataan ruang terutama terkait dengan adanya rencana pemanfaatan ruang.

Rencana  penataan ruang atau RTRW adalah mengatur bagaimana memanfaatkan ruang atau dalam artian luas adalah lingkungan, RPPLH memberikan informasi, arahan maupun acuan bagaimana seharusnya lingkungan dimanfaatkan atau dikelola dengan baik agar tetap terjaga kualitasnya.

Disamping itu, Hasan juga membahas Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan. Menurutnya, ranperda tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian hukum dalam berusaha, mewujudkam ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efesien dan efektif.

Ia menyebut, intinya perda ini untuk memberikan kepastian hukum dalam untuk penyelenggaraan perizinan berusaha dan non berusaha di daerah.

Sedangkan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Terbatas Perusahaan Tanjungpinang Makmur Bersama. Hasan menyampaikan, dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017,  maka setiap BUMD yang dibentuk harus dilakukan penyesuaian begitu pula dengan PT. Tanjungpinang Makmur Bersama telah mengalami perubahan bentuk hukum sebagaimana telah diundangkan melalui perda nomor 4 tahun 2021 tentang perseroan terbatas TMB perusahaan perseroan daerah.

Namun perda nomor 4 tahun 2021 sejak diundangkan pada tanggal 16 Februari 2021 sampai saat ini belum dapat diterapkan dan diberlakukan pada PT. TMB, karena masih adanya item yang belum sesuai dengan ketentuan, sehingga segera dilakukan perubahan.

Bahwa, berdasarkan pasal 14 ayat 2 dan ayat 3 PP 54 tahun 2017, dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan daerah dilakukan secara lengkap, didahului dengan perkataan perusahaan perseroan daerah diikuti dengan nama perusahaan dan dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan daerah dilakukan secara singkat kata (perseroda) dicantumkan setelah singkatan PT. dan nama perusahaan.

Pada perda nomor 4 tahun 2021, tertulis nama lengkap perseroan terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama perusahaan perseroan daerah hal ini tidak sesuai dengan ketentuan PP 54 tahun 2017.(Adv/Dinas Kominfo)

Comment