DPRD Bintan Laksanakan Rapat Paripurna Istimewa, PAW M. Nazib ke Azman

InDepthNews.id (Bintan) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Istimewa pengambilan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bintan, Rabu (28/02/2024).

Kegiatan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 346 Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Bintan masa jabatan 2019 – 2024 dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024.

Pengucapan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Bintan daerah pemilihan 2 dari Partai Demokrat dilaksanakan atas nama Muhammad Najib kepada Azman.

Rapat paripurna pengambilan sumpah PAW tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Bintan, Hj. Fiven Sumanti dan dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Bintan.

Pengambilan sumpah sebagai Azaman. SE anggota DPRD Bintan PAW sisa jabatan 2019-2024 oleh Wakil Ketua 1 DPRD Bintan Fiven Sumanti / Foto: Sekwan Bintan
Pengambilan sumpah sebagai Azman. SE anggota DPRD Bintan PAW sisa jabatan 2019-2024 oleh Wakil Ketua 1 DPRD Bintan Fiven Sumanti / Foto: Sekwan Bintan

Pada kesempatan tersebut, Fiven menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 99 (1) PP nomor 12 tahun 2018, Anggota DPRD berhenti antarwaktu dapat dilakukan apabila anggota DPRD meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Kemudian digantikan dengan calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.

“Hakekatnya sumpah atau janji yang diambil sebagai amanah dan tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilkan serta memegang teguh Pancasila, menegakkan Undang-Udang Dasar Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD,” ucap Fiven.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD (Sekwan) Bintan Riang Anggraini membacakan Surat keputusan Gubernur Kepri nomor 346 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Ansar Ahmad, tertanggal 26 Februari 2024 tersebut.

Berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 346 tahun 2024 tersebut, Anggota DPRD Bintan daerah pemilihan 2 dari Fraksi Demokrat atas nama Muhammad Najib resmi diberhentikan. Kemudian, atas nama Azman SE resmi diangkat sebagai Anggota DPRD Bintan sisa masa jabatan 2019-2024.

Penyerahan SK Pengangkatan sebagai anggota DPRD Bintan PAW sisa jabatan 2019-2024 oleh Wakil Ketua
Penyerahan SK Pengangkatan sebagai anggota DPRD Bintan PAW sisa jabatan 2019-2024 oleh Wakil Ketua 1 DPRD Bintan Fiven Sumanti kepada Azman. SE / Foto: Sekwan Bintan

Usai pembacaan SK Gubernur Kepri nomor 346 tahun 2024, dilanjutkan dengan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji terhadap Azman SE. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh Fiven Sumanti atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Bintan. Diakhiri dengan penyerahan SK serta penyematan pin emas kepada Azman SE, dan penyerahan penghargaan kepada Muhammad Najib.

Sementara Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith usai kegiatan memberikan apresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Muhammad Najib atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Bintan.

“Banyak target dan capaian yang perlu dituntaskan, ke depan semoga bisa terus bekerjasama untuk mencapai cita-cita kita semua,” ungkapnya.

Ucapan selamat dari para peserta Rapat Paripurna kepada Azman.SE Selaku Anggota PAW DPRD Bintan Sisa Jabatan 2019-2024 Usai Dilantik / Foto: Sekwan Bintan
Ucapan selamat dari para peserta Rapat Paripurna kepada Azman.SE Selaku Anggota PAW DPRD Bintan Sisa Jabatan 2019-2024 Usai Dilantik / Foto: Sekwan Bintan

Pelaksanaan PAW atau pergantian antar waktu dapat dilakukan apabila anggota DPRD meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan serta digantikan dengan calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.

Dalam rapat paripurna tersebut turut dihadiri staf ahli Gubernur Kepri Bidang Pemerintahan dan Hukum Sardison, Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith, pimpinan Forkompinda Bintan atau yang mewakili, sejumlah kepala OPD, camat serta Anggota DPRD Bintan. (Adv)

Comment