DPR dan KPU Sepakati Putusan MK, DPC GMNI Jambi akan Kawal hingga Pendaftaran Kepala Daerah

InDepthNews.id (Jambi) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi Apresiasi keputusan yang telah disepakati oleh Badan Legislasi DPR RI bersama dengan KPU RI untuk merujuk pada hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Aksi unjuk rasa yang sempat dilangsungkan oleh GMNI Jambi beberapa hari yang lalu tepatnya di Gedung DRPD Provinsi Jambi dengan tuntutan agar DPRD Provinsi Jambi menyatakan sikap menyepakati hasil putusan MK nomor 60 dan 70 akhirnya berbuah manis.

Tepat pada Minggu Pagi (25/08/2024), rancangan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah sudah mengakomodasi Putusan MK yang diketok dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan antara DPR, KPU dan Kemenkumham RI.

Walau demikian, DPC GMNI Jambi akan tetap siaga mengawal keputusan MK hingga pada tenggak waktu pendaftaran Calon Kepala Daerah serentak yang dikabarkan akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2024 mendatang.

”Kami dari DPC GMNI Jambi akan tetap mengawal hasil keputusan MK hingga pada pencalonan kepala daerah. Belajar dari insiden – insiden sebelumnya bahwa kami tidak ingin terkecoh lagi dengan ketetapan – ketetapan yang kapan pun bisa saja dirubah oleh elit – elit politik yang tidak berpihak kepada rakyat”, pungkas Hendro Silaban selaku Ketua DPC GMNI Jambi.

Senada dengan pernyataan Ketua DPC GMNI Jambi, Koordinator Umum Aksi Unjuk Rasa pada waktu lalu Dandi Bratanata Tarihoran juga dengan tegas menyampaikan bahwa setiap unsur dan lembaga yang mewakili kemaslahatan rakyat harus menghargai dan menjalankan keputusan yang telah dikeluarkan oleh MK. (Red)

Comment