Dishub Natuna Lanjutkan Pembangunan Pelabuhan Rakyat di Kota Tua Penagi

InDepthNews.id (Natuna) – Dinas Perhubungan kabupaten Natuna, melanjutkan pembangunan pelabuhan rakyat Kota Tua Penagi, Kecamatan Bunguran Timur, pada tahun ini.

Demi kelancaran pelaksanaan, digelar syukuran bersama masyarakat Penagi yang dihadiri Bupati dan Wabup Natuna, Rabu, 2 Agustus 2023.

Kepala Dinas Perhubungan Natuna, Allazi, mengatakan, pembangunan tiang pembangunan sudah dilaksanakan pada tahun 2019 dengan panjang 100 meter lebih.

Kemudian, lanjutan pembangunan dianggarkan pada tahun 2020 dan 2021. Namun urung dilaksanakan karena adanya pemangkasan anggaran ulah pandemi covid-19.

“Pada tahun 2023 ini kita anggarkan kembali. Insyallah segera direalisasikan, namun tidak secara keseluruhan,” terang Allazi.

Menurut Allazi, pembangunan pelabuhan di tahun ini hanya bisa terealisasi sepanjang 41 meter, dengan pagu anggaran Rp 1,5 milyar dan nilai kontraknya Rp 1,468 milyar.

Sedangkan sisanya akan dilanjutkan kembali pada tahun 2024 dengan catatan apabila kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Natuna memungkinkan.

Dikatakannya, kedepan pelabuhan rakyat ini akan dipergunakan untuk menghubungkan pelayaran antar kecamatan di wilayah kabupaten Natuna.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan akan dipergunakan untuk sandar kapal Sabuk Nusantara. Dengan harapan dapat menunjang perekonomian masyarakat.

Walaupun kewenangan kabupaten hanya sampai di bibir pantai, namun pembangunan pelabuhan ini tidak menyalahi aturan.

Ia menjelaskan, secara hirarki, ada pelabuhan internasional yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab negara, seperti pendaratan orang asing.

Selai itu ada pelabuhan pengumpul, yang menghubungkan antar provinsi di Indonesia, kewenangannya ada pada pemerintah pusat.

Selanjutnya ada pelabuhan pengumpan regional yang menjadi kewenangan provinsi dan pelabuhan pengumpan lokal dibawah kewenangan kabupaten/kota.

“Nah ini termasuk pelabuhan pengumpan lokal yang fungsinya menghubungkan antar kecamatan dalam kabupaten, jadi tidak ada masalah dengan provinsi,” cetusnya.

“Pembangunan pelabuhan sangat penting sebagai sarana transportasi untuk meningkatkan pelayanan publik. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 61 tahun 2009 tentang pelabuhan dan Permenhub nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran,” tutupnya. (wanto).

Comment