Diduga Menghalangi Tugas Wartawan Oknum Brimob di Laporkan Ke Ketua Fast Respon DPP Provinsi Jambi

Jambi39 views

InDepthNews.id (Jambi) – Seorang kabiro Tinta nusanta.co.id.dan wakil ketua PJS. Pro Jurnalis Siber Batang hari yang juga sebagai wartawan Fast Respon Azhar (54) membuat laporan ke Ketua Fast Respon DPP Provinsi Jambi terkait dugaan tindakan intimidasi oleh oknum Petugas Pampam Kelurahan Durian Luncuk Batin XXIV di PT. Kaisar Jaya Sumatra (KJS) Tambang Batu bara, pada saat melaksanakan tugas peliputan yang diduga Petugas Oknum Brimob salah satu komandan regu Pampam PT.KJS.

“Hari ini, saya melaporkan atas (dugaan pelanggaran) tentang tindak pidana UU Pers terkait kejadian yang menimpa diri saya saat menjalankan tugas sebagai Jurnalis meliput di PT.KJS,” kata Azhar, Jumat (07/06/2024).

Azhar menceritakan, perlakuan tidak mengenakan tersebut dilakukan oleh seseorang yang diduga bernama Siyutih di PT.KJS, Pos Tambang Batu Bara pada Kamis (6/6/2024) dengan seragam topi helm putih seragam perusahaan.

Dirinya (Azhar) mengatakan, Ia mendapat tugas untuk meliput Perkara sangketa masyarakat dengan PT.KJS saat sidang di lapangan, saat Ikut melakukan peliputan di PT.KJS Tambang Batu Bara pada Pos ada salah seorang Oknum Brimob yang menghalanginya meliput, padaha sebelumnya dirinya sudah meminta izin.

“Sebelum Mau masuk, dirinya sudah meminta izin kepada oknum Brimob keamanan Pampam yang bernama Sayuti,” jelas Azhar.

Tidak senang atas perbuatan pelaku menghalangi dan menghambat tugasnya sebagai Jurnalis, atas kejadian tersebut, Azhar pun melapor ke pimpinan media tinta nusantara.co.id, ketua PJS.pro Jurnalis SIbet Provinsi Jambi dan ketua DPP Fast Respon Provinsi Jambi untuk melaporkan kejadian tidak menyenangkan tersebut.

Pimpinan Media online wartawan Senior Harkis dan Ketua Fast Respon Dodi yang dimintai tanggapannya mengatakan, atas kejadian bahwa berdasarkan UU no 40 tahun 1999 Tetang pers, Pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers di jamin sebagai hak azazi warga Negara.

“Dalam ketentuan pidana UU Pers pasal 18 dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.” ungkap Harkis.

Lebih lanjut sambungnya, juga didalam pasal 4 UU Pers bahwa menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan bagi yang menghalangi akan dikenakan pidana. (YL)

Comment