Deddy Corbuzier Resmi Sandang Pangkat Letkol Tituler. Berikut Penjelasan Pangkat Letkol Tituler

Jakarta119 views

InDepthNews.id (Jakarta) – Presenter dan YouTuber Deddy Corbuzier menerima pangkat militer Letnan Kolonel Tituler Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

Informasi tersebut disampaikan Deddy melalui akun Facebook pribadi, Deddy Corbuzier pada Jumat (9/12/2022).

Tampak dalam unggahan foto, Deddy menerima pangkat tersebut secara langsung dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Pangkat tituler yang dimaksud, telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD (KASAD) Jenderal Dudung Abdurrahman.

Pria yang dulu berprofesi sebagai mentalis ini pun berterima kasih kepada keluarga besar TNI dan Kementerian Pertahanan atas pangkat yang diterima.

“Kebanggaan yang luar biasa,
Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo Yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa Dan KASAD @dudung_abdurachman,” tulis dia dalam unggahan.

Dalam unggahannya, Deddy juga mengucapkan terimakasih untuk keluarga besar TNI dan KEMENHAN atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi ini.

“Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila,” ujar Deddy

“Mudah mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara, TNI BERSAMA RAKYAT NEGARA KUAT,” ungkapnya yang disertai dengan namanya yang disertai pangkat yang baru diterimanya

Lantas, apa itu pangkat tituler? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tituler adalah gelar atau pangkat kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan kehormatan tersebut.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI menjelaskan tutur menjelaskan apa itu pangkat tituler.

Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan, pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI. Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.

Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan. Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.

Masih menurut PP Nomor 39 Tahun 2010, kepada warga negara yang dianugerahi pangkat tituler berlaku hukum militer dan dalam kewenangan peradilan militer. Hal tersebut sebagaimana berlaku pada setiap prajurit TNI.
Artinya, warga negara penerima pangkat tituler bisa menjalankan peraturan hukum pidana militer atau acara peradilan militer sejak dipanggil.

Apabila panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan sah, maka perbuatan tersebut dicap sebagai desersi atau pengingkaran tugas dinas ketentaraan.

Merujuk Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010, penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.

Administrasi terbatas berarti selama memangku jabatan keprajuritan akan diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa:

1. Penghasilan prajurit Penghasilan prajurit terdiri dari: Tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai pangkat yang dipangkunya, tidak termasuk tunjangan keluarga. Tunjangan jabatan.

2. Rawatan prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi prajurit TNI. 3. Dapat pula diberikan rawatan keluarga prajurit.

Editor : Redaksi

Sumber:Kompas.com

Comment