Dampingi Warga yang Pakaiannya Hilang di Laundry Blanyol, Pemilik Laoundry Ancam Tuntut Wartawan

Jambi, Sarolangun1,016 views

InDepthNews.id (Sarolangun) – Perlakuan kurang menyenangkan didapat awak media ini saat meliput dugaan penghilangan barang berupa pakaian milik konsumen di usaha laoundry Blanyol yang beralamat di Simpang kantor bupati sarolangun tepatnya disebelah RM. Arai Pinang, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Minggu (19/05/2024).

Pemilik usaha londry Blanyol itu dengan garangnya menghadapi wartawati media ini, bahkan sampai mengeluarkan kata-kata yang kurang menyenangkan. Padahal sedari awal awak media ini sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan media.

“Kau ingin kekerasan atau cari solusi ini, kau nak beradu otot atau apa. Tapi jangan direkam sebab kau tidak punya hak merekam aku dan aku bisa tuntut kau karna keluarga aku orang hukum,” Kata WN (inisial) pemilik Laoundry Blanyol kepada wartawati media ini.

“Semua ganti rugi yang sekilo setengah itu saya ganti rugi, tapi saya tidak terima di rekam apa hak dan wewenang kau dalam merekam, keluarga saya orang hukum, saya bisa tuntut kau, apa lah media itu nak di naikan kemana nian berita nya, dan saya merasa tidak senang rekaman ini,” lanjutnya.

Adapun awal mula awak media ini meliput di Laoundry Blanyol atas adanya laporan dari warga yang bernama Adi merasa dirugikan atas hilangnya pakaian miliknya yang ia titip di Laoundry Blanyol untuk dicuci sekira bulan April 2024 lalu.

Namun kurang lebih 3 hari kemudian sejak ia menitipkan pakaiannya untuk di cuci di laoundry tersebut, dia mendapat kabar kalau pakainya yang ia titipkan untuk dicuci tidak ditemukan alias hilang.

Adi yang merasa dirugikan pun menuntut untuk barangnya diganti rugi, namun pihak laoundry hanya mau mengganti barangnya tersebut dengan Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah), padahal pakaian yang dia titipkan untuk dicuci itu nilainya lebih dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) karena merupakan pakaian yang baru dibelinya pada lebaran IdulFitri 2024 kemaren.

Hampir 1 bulan lebih, Adi menunggu itikad baik dari pihak laoundry namun tidak juga ada hasilnya, akhirnya Adi pun melaporkan peristiwa kerugian yang dia alami ke awak media ini.

Berbekal informasi dan turut didampingi Adi selaku korban, awak media ini menghampiri usaha laoundry tersebut, dan terjadilah peristiwa yang kurang menyenangkan yang diterima oleh awak media ini saat menanyakan persoalan yang merugikan Adi tersebut.

Tentunya perlakuan yang kurang menyenangkan yang dialami oleh awak media ini dari pemilik laoundry Blanyol itu patut diduga sudah menghalang- halangi tugas jurnalistik.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (Lidia)

Comment