Cemburu dan Sakit Hati, Pria Ini Bakar Motor Korban Akhirnya Diringkus Polisi 

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Dikarenakan cemburu dan sakit hati pria inisial MAG (22) pekerjaan swasta diringkus polisi dalam hal ini Polresta Tanjungpinang.

Berawal dari Kisah Cinta Segitiga sesama rakan, membuat MAG (22) nekat membakar satu sepeda motor milik korban inisial AP dan terancam pidana 12 tahun penjara.

Hal ini terungkap saat pers rilis yang di gelar Humas Polresta Tanjungpinang terkait pengungkapan pelaku pembakaran sepeda motor dan melarikan diri, pada kejadian Senin (22/01/24), sekitar pukul 04.00 Wib, di Wilayah Hukum Polresta Tanjungpinang, di Aula Humas Polresta Tanjungpinang, Rabu (24/01/24).

Dalam gelar pers, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Ipda Sahrul Damanik didampingi Penyidik Reskrim Bripka Indra menyampaikan kronologis kejadian pembakaran sepeda motor korban hingga penangkapan terhadap pelaku (Tersangka).

Menurutnya, pada waktu itu pelaku inisial MAG (22) membakar motor milik korban inisial AP kemudian melarikan diri dan menyebabkan kerugian hingga sebesar 8 Juta rupiah.

” Ada cinta segitiga antara pelaku dengan si korban, karena mereka memiliki pacar yang sama, dan itu diakui oleh si perempuan bahwa mereka itu berpacaran (teman dekat-red). Pada saat mereka pulang dari salah satu tempat hiburan pulang ke rumah tersangka ini cemburu, dan diikuti sampai tempat tinggal si perempuan, dan setelah itu mereka berdua di dalam kamar atau dalam rumah setelah digedor – gedor mereka tidak mau membuka pintu, jadi dengan kesal si tersangka langsung membakar motor milik korban (AP), ” jelas Ipda Sahrul Damanik.

Selanjutnya, masih kata Ipda Damanik, Korban (AP) melaporkan kejadian ini ke Polresta Tanjungpinang kemudian Jatanras langsung bergerak dan menangkap tersangka MAG (22) pada Senin (25/01/24) di Rawa Sari Gang Mayang Sari Kelurahan Kampung Bulang, Tanjungpinang Timur, ” terangnya lagi.

Disaat yang sama ke pada awak media Jurnalutama.com tersangka pelaku (MAG) menyampaikan membakar motor korban karena merasa kesal dan sakit hati (cemburu-red) terhadap korban karena saat itu sebelum kejadian mereka bersama pacarnya sama- sama di cafe karaoke Galaxi.

“Kita kan sama- sama di dalam Galaxi waktu itu, dan saya ikuti sampai kerumahnya,” kata dia sat wawancara.

MAG juga menyebutkan pacarnya (teman dekatnya-red) merupakan karyawan dari Galaxi.

“Dia Waitres di Galaxi”, ujar pungkasnya.

Atas perbuatannya, Tersangka ditetapkan pasal 187 KUHP, barang siapa dengan sengaja membakar atau menjadikan letusan diancam Pidana penjara maksimal 12 tahun. (Rat)

Comment