Cemburu dan Ingin Kuasai Harta Korban, Pria ini Habisi Nyawa Kekasih Sesama Jenisnya

InDepthNews.id (Batam) – Merasa cemburu dan juga ingin menguasai harta korban berupa uang yang ada di dompet dan sepeda motor korban, Petrus Santoni Halawa (18) bunuh pasangan sesama jenisnya di lahan kosong sebelah gedung Sumatera, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Korban dan pelaku ini merupakan sepasang kekasih sesama jenis. Pelaku nekat membunuh korban karena merasa cemburu dan juga ingin menguasai harta korban berupa uang yang ada di dompet dan sepeda motor korban,” kata Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia di Mapolsek Batam Kota, Jumat (22/9/2023).

Menurut Bety, motif  pembunuhan  berencana terhadap seorang pria bernama Sunpen (46) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Motif pembunuhan berencana itu terungkap setelah polisi menangkap dan memeriksa pria bernama Petrus Santoni Halawa (18).

“Pembunuhan berencana itu terjadi pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB di lahan kosong sebelah gedung Sumatera, Kota Batam, Kepulauan Riau,” ungkap Betty

Dipaparkannya, bahwa pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih sesama jenis. Pelaku membunuh korban karena cemburu.

“Korban dan pelaku ini merupakan sepasang kekasih sesama jenis. Pelaku nekat membunuh korban karena merasa cemburu dan juga ingin menguasai harta korban berupa uang yang ada di dompet dan sepeda motor korban,” kata Betty

Dari keterangan pelaku, tambah Betty, pelaku dan korban berkenalan saat korban mengantarkan saudaranya ke rumah makan tempat kerja pelaku.

“Pelaku kenal korban baru seminggu ini saat antar saudaranya bekerja di tempat pelaku. Selama perkenalan, korban dan pelaku pernah melakukan hubungan sesama jenis di salah satu hotel di Kota Batam,” ungkapnya.

Selesai melakukan hubungan sesama jenis, korban memberikan pelaku uang tunai sekitar Rp 200.000.

“Karena diberikan uang tersebut dan melihat korban memiliki uang, pelaku berniat untuk menguasai harta korban yang tidak banyak tersebut,” bebernya.

Setelah hubungan yang pertama, pelaku berusaha membujuk korban untuk kembali melakukan hubungan tersebut, tetapi korban menolak.

“Korban yang menolak ajakan tersebut membuat pelaku cemburu dan pelaku menganggap korban memiliki pasangan lain,” tuturnya.

“Hal ini yang membuat pelaku merencanakan untuk membunuh korban,” katanya menambahkan.

Sebelum korban dibunuh, pelaku diajak korban untuk bertemu dan jalan-jalan. Korban mengiyakan ajakan itu dan mengendarai sepeda motor dengan membonceng pelaku.

“Korban ini diajak ke lahan kosong samping gedung Sumatera. Sesampainya di sana, pelaku yang sudah menyiapkan senjata tajam langsung menikam perut dan menggorok leher korban sampai meninggal dunia,” bebernya.

Setelah itu, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dan membawa sepeda motor korban beserta dompet.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (Budi P)

Comment