BNN Provinsi Jambi Musnahkan Narkoba Sejenis Sabu 2 Kg, Tersangka 1 Orang dari Propinsi Aceh

InDepthNews.id (Jambi) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu 2 Kilogram dengan satu orang tersangka yakni Zainal Abidin berasal dari Provinsi Aceh.

Tersangka diamankan di Kabupaten Muaro Tebo, pada 10 September 2024. Tersangka berperan sebagai pengedar, yang akan diberi upah Rp 36 juta. Tersangka mengaku baru menerima upah Rp 6 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, dalam konferensi pers pada Kamis, 26 September 2024. Dirinya menyampaikan bahwa sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 1963,291 gram.

“Total nilai ekonomis barang bukti tersebut sebilai Rp 2,6 miliyar,” kata dia.

BNNP Jambi dengan Polda Jambi terus melakukan tindakan dalam memberantas dan mengungkap jaringan narkoba di Provinsi Jambi.

“Artinya kejahatan narkoba semakin meningkat di provinsi Jambi dibanding tahun sebelumnya, masuknya kalau tidak dari Aceh dari Sumatera Utara,” kata dia.

Brigjen Pol Wisnu mengatakan bahwa saat ini, narkoba bukan hanya beredar di Kota, namun sudah merambat ke perkampungan, Desa, hingga ke RT.

“Kita menggandeng tokoh agama dan masyarakat, dengan ketua MUI dengan LAM dan Dewan masjid untuk bersinergi memperbaiki moral dan akhlak masyarakat,” kata dia.

“BNNP mengutamakan pencegahan semua harus berjalan dengan mengajak semua elemen masyarakat untuk memerangi narkoba,” lanjutnya.

Brigjen Pol Wisnu mengatakan bahwa setelah dianalisa dengan Polda, ternyata para bandar saat ini tidak memfokuskan pergeseran barang, namun saat ini membangun jejaring sosial, sampai ke tingkat bawah.

“sehingga tugas kita bukan hanya melakukan pengejaran tapi juga memutus mata rantai jaringan tersebut,” pungkasnya.

Permintaan di Jambi sangat tinggi, rata-rata pemakai. Pemakaian narkoba dapat menimbulkan kekerasan, kejahatan seksual, hingga pembunuhan.

“Untuk itu kita mengajak bersama-sama memerangi narkoba, sesuai dengan peran masing-masing, menekan dan meminimalisir akibat atau dampak buruk akibat narkoba,”tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang dapat mengakibatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda lebih dari Rp10 miliar. (YL)

Comment