Bertempat Di Halaman Polsek Pemayung Gelar Prees Release Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

InDepthNews.id (Jambi) -Bertempat di halaman Mapolsek Pemayung Kelurahan Jembatan Mas Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi telah dilaksanakan Press Release / Press Conference kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, Selasa 04/06/2024.

Prees Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemayung AKP Yawan Feriandy SE dan turut hadir Kanit Reskrim Ipda Erwin, Kanit Binmas, Kanit Intel, para Bhabinkamtibmas serta beberapa orang awak media

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Pemayung AKP Yawan Feriandy SE mengatakan, “Kronologi kejadiannya yaitu pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 Sekira Pukul 12.00 Wib telah di amankan 1. ( Satu) Orang tersangka An.ABDUL HAMID Alias DUL Bin MUHIDIN di duga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 3e Jo Pasal 64 KUH-Pidana dengan bukti laporan LP/B-13/V/2024/Jambi/Res Batanghari/Sek Pemayung Tanggal 30 Mei 2024 dengan TKP di RT.18 Dusun Rasau

Menurut AKP Yawan Feriandy SE Bermula pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 Sekira pukul 19.00 Wib pelapor atas nama Leni Lestari melaksanakan sholat tarawih beserta suami serta anak pelapor di masjid, kemudian setelah selesai melaksanakan sholat tarawih pelapor bersama suami dan anak pelapor kembali ke rumah dan masuk melalui pintu dapur kemudian suami pelapor langsung melihat ke arah kompor dan melihat tabung gas 3 Kg sudah tidak ada lagi,

“Kemudian pelapor dan suami pelapor mengecek barang lainnya dan mendapati dua buah Handphone milik pelapor sudah tidak ada, pelapor berusaha mencari namun tidak menemukannya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.250.000,-( Tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemayung.

Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Pemayung langsung memerintahkan unit Reskrim untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut

Unit Reskrim yang dikomandoi oleh Kanit Reskrim Ipda Erwin,SP langsung bergerak cepat dengan melakukan Cek TKP dan memeriksa saksi saksi serta melakukan pengembangan dan berhasil mengarah kepada satu pelaku yaitu AH alias Dul

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan selalu berhati-hati.Jadilah polisi untuk diri sendiri dan jangan berikan peluang orang melakukan kejahatan karena kejahatan terjadi dikarenakan adanya bukan karna ada niat pelakunya karna adanya kesempatan,” pungkas Kapolsek (YL)

Comment