Berkas Dugaan SPJ Fiktif di Dinas DPMD Kabupaten Merangin Telah Dilimpahkan ke Kejati Jambi, LSM Topan: Kami akan Kawal sampai Tuntas

InDepthNews.id (Merangin) – Berkas dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Merangin telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Informasi ini disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Merangin melalui Kasi Intel, Air, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat, (6/ 9/2024).

“Kami sudah menyerahkan semua berkas terkait dugaan SPJ fiktif ini ke Kejati Jambi,” tegas Kasi Intel Kejari Merangin kepada Awak Media.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah memanggil terduga dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas DPMD Kabupaten Merangin, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Menurut Kasi Intel, proses penyelidikan masih berjalan secara bertahap dan akan terus dikembangkan hingga kasus ini menemui titik terang. Meski begitu, hingga saat ini, Kepala Dinas DPMD belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Bahkan, upaya media untuk menghubungi melalui nomor WhatsApp masih terhalang karena kontak diblokir.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait dugaan penyimpangan di Dinas DPMD Kabupaten Merangin.

Sementara itu, LSM Topan RI Jambi, Bambang Irawan mengatakan kalau pihaknya mendukung apa yang dilakukan oleh Pihak Kejati Jambi dalam mengusut kasus dugaan SPJ fiktif di Dinas DPMD Kabupaten Merangin.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dan jangan ada yang bermain mata dalam kasus ini, kami mendukung penegakkan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi ini,” ujar Bambang, Sabtu (07/09/2024). ( Red)

Comment