Berikan Penguatan Tupoksi Petugas Pemasyarakatan, Ini yang Disampaikan KadivPas Kepri

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Kepala Divisi Pemasyarakatan (KadivPas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau Dwi Nastiti H, didampingi Kepala Bidang Peltah, Keswat, Rehab, Lola Basan Baran dan Keamanan dan Kabid Pembinaan, Bimbingan dan TI melakukan penguatan tugas pokok dan fungsi kepada Petugas Pemasyarakatan, di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, Senin (10/04/23).

Dalam kesempatan ini KadivPas Kepri Dwi Nastiti H, menyampaikan beberapa Ponit – point terkait Implementasikan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju +1 back to basic.

” Laksanakan Dasa Adi Brata Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas sehari-hari, ” tegas Dwi Nastiti H.

Selain itu KadivPas Kepri juga Menegaskan kepada seluruh petugas bahwa tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun. “Karena seluruh layanan Pemasyarakatan tidak dipungut biaya, ” ujarnya.

Tidak hanya itu, masih menurut KadivPas Kepri dirinya mengharapkan adanya peningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan di bulan suci Ramadhan dan saat menyambut Hari Raya Idul Fitri.

” Laksanakan tugas dengan baik, tidak ada tugas yang berat jika dilaksanakan dengan hati yang senang. Harus mendisiplinkan diri sendiri dalam melaksanakan tugas, teruslah belajar untuk menambah wawasan dan aplikasikan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan tusi, ” ungkapnya.

Diakhir, Dwi Nasti mengharapkan, agar Ikhlas bekerja dengan niat Ibadah.

“Ketika bekerja niatkan untuk ibadah, maka dunia dapat dan akhirat juga dapat. Niatkan segala sesuatunya dengan niat ibadah. Pekerjaan seberat apapun dilaksanakan dengan senang hati akan menjadi ringan, ” harap pungkasnya.(NH)

Comment