Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jaksa Agung Muda Tipidum Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan 

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui satu Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Adapun satu berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu Tersangka Johan Pratama alias Johan bin Alimudin dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Kamis 18/4/2024.

Alasan untuk pemberian penghentian penuntutan, karena berdasarkan keadilan restoratif yang diberikan, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan Tersangka.

Melalui proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan atau intimidasi, dan Tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan dan Tersangka juga sudah memberikan santunan kepada korban.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Konawe Selatan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum.   (Vins/hms)

Comment