Bejad, Guru Ngaji di Natuna Gauli 4 Muridnya, Tertangkap Tangan saat Lagi Mengauli Korban di WC Mesjid

InDepthNews.id (Natuna) – Seorang guru ngaji di Natuna tertangkap tangan saat melakukan tindakan asusila terhadap anak murid ngajinya di sebuah kamar mandi Mesjid Kecamatan Bunguran Tengah, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri.

Kejadian memilukan yang menimpa korban Bunga (inisial) (15) bermula saat korban bunga ikut belajar mengaji namun tidak pulang kerumah sebagaimana jadwal biasanya, lantas pihak keluarga korban mencari.

Saat proses pencarian, BP sebagai guru ngaji tertangkap saat mengauli korban. BP tidak bisa berkutik saat ditangkap sedang mengauli korban. Selanjutnya guru ngaji dilaporkan ke polres Natuna atas perbuatan bejadnya.

“Pelaku BP ketangkap tangan saat melakukan tindakan asusila di sebuah kamar mandi mesjid” ujar Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Doni saat press release di Mako Polres Natuna. Jumat, (05/01/2024).

Saat diperiksa pihak Reskrim, BP mengakui, untuk merayu korban, BP memberikan uang jajan mulai dari Rp 20 – 50 Ribu. BP juga mengakui telah lama melakukan hubungan badan dengan korban. Bahkan, dalam melakukan aksi predator seks, guru ngaji tersebut sudah banyak korban dari anak murid ngajinya

Korban yang di gauli guru ngaji tidak hanya satu orang, namun sudah mencapai 4 anak murid, juga turut menjadi korban bejad predator seks guru ngaji.

“Korban dari tahun 2021 sudah mengalami tindakan asusila dari pelaku,pelaku BP juga telah lama melakukan tindakan asusila, dari keterangan pelaku, ada 4 anak murid lainya yang menjadi korban. Namun saat ini korban korban tersebut sudah dewasa dan bahkan sudah berumah tangga” ungkap Doni.

Atas aksi bejadnya guru ngaji ini, dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 dan pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara. Dalam rangka menumpas tindakan asusila di Kabupaten Natuna, pelaku diberikan pasal terberat.

“Paling terberat ancaman hukuman 15 tahun kita jerat kepada pelaku, saat ini kasus asusila paling terbanyak di Natuna, tahun 2023 ada 13 kasus dan awal tahun 2024 ada 2 kasus yang sudah ditangani dan akan P-21” imbuh AKP Doni.

Doni juga menjelaskan dalam penanangan kasus ini melibatkan pemerintah daerah Kabupaten Natuna, Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak. Tingginya kasus asusila dibawah umur di Kabupaten Natuna, Doni meminta peran serta orang tua dalam mengawasi anak.

“Jangan sampai bagian keluarga kita yang menjadi korban asusila.” harapnya.

Untuk kasus Asusila dibawah umur, tambahnya, pelaku pasti akan di tindak dengan ancaman hukuman terberat meskipun tidak ada unsur pemaksaan dari pelaku.

“Namun dipastikan pelaku akan di jerat UU perlindungan perempuan dan anak. Tambahnya, meminta peran serta bersama masyarakat Natuna mengawasi keluarga dan lingkungan,” pungkas Doni. (Wanto)

 

Comment