Bawa BBM Olahan dari Sumsel Menuju Riau, Sopir dan Kernetnya Ditangkap Polisi saat Melintas di Jambi

InDepthNews.id (Jambi) – Satu sopir dan 1 kernet ditangkap oleh Sub Dit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi lantaran kedapatan mengangkut BBM ilegal pada 14 Oktober 2024 di Jl Lintas Jambi – Palembang Km 22, Desa Sebapo, Mestong, Kabupaten Muarojambi.

Wadir Krimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia menyampaikan penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya bahwa terdapat kendaraan pengangkut BBM ilegal dari Sumatera Selatan yang akan melintas ke Jambi.

“Pada hari Senin 14 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 WIB, tim menemukan dan membuntuti mobil truk yang diduga mengangkut BBM ilegal, kemudian mobil tersebut memasuki SPBU Sebapo,” kata AKBP Taufik.

Wadir Krimsus melanjutkan, bahwa berdasarkan interogasi awal terhadap sopir inisial DE (31) dan dan kernet inisial S (46) atas mobil truk merek Mitsubishi Canter dengan Nopol BM 8123 YU tersebut, mereka mengaku mengangkut bensin olahan dengan tujuan gudang minyak yang berada di Kota Dumai, milik pria berinisial Μ.

Berdasarkan hasil lab, barang bukti adalah berupa bensin olahan / Foto: Yuli

Kedua pria tersebut beserta mobil truk pengangkut BBM olahan yang dikemudikannya lantas dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. Mobil pengangkut BBM olahan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa tersebut pun menjadi barang bukti lengkap beserta BBM bensin olahan sebanyak 13 ribu liter.

“Hasil lab, bahwa ini adalah bensin olahan. Jadi asal kendaraan ini minyaknya itu dari tempat pengolahan minyak yang berada di Desa Suka Jaya, Simpang Patin camatan Bayung Lencir, Sumatera elayan,” ujarnya.

“Berdasarkan hasil lab, barang bukti adalah berupa bensin olahan jadi, minyaknya itu dari tempat pengolahan minyak yang berada di Desa Suka Jaya, Simpang Patin Kecamatan Bayung Lencir, Sumatera Selayan,” sambungnya.

Adapun Kedua tersangka kini terancam pidana yakni setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 UU No 22 tahun 2001 junto pasal 55 aya1 ke-1.

“Ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara dan paling tinggi denda sebanyak Rp 6 miliar,” pungkas AKBP Taufik. (YL)

Comment