Bangun Komitmen, Polsek Senayang Bersama Pemerintah Kecamatan dan Elemen Masyarakat Cegah Terjadinya Karhutla di Kepulauan Riau

InDepthNews.id (Lingga) – Polsek Senayang bersama Unsur Pimpinan Kecamatan atau Uspika dan elemen masyarakat melaksanakan apel dan Deklarasi bersama sebagai wujud dukungan untuk Kepulauan Riau bebas dari Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kegiatan ini Didukung penuh oleh segenap pimpinan di empat wilayah Kecamatan yang turut hadir antara lain Camat Senayang, Bakung Serumpun, Temiang Pesisir dan Kecamatan Katang Bidare serta lurah dan para kades dari masing-masing kecamatan.

Kegiatan juga disejalankan dengan penandatangan deklarasi kesepakatan larangan membakar lahan, kebun dan hutan. Deklarasi tersebut untuk menyepakati dan secara bersama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat terkait larangan tersebut.

Kegiatan apel dipimpin langsung oleh Kapolsek Senayang Kompol Tugimin bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Senayang, Kamis (04/05/2023).

Penandatanganan komitmen bersama oleh tokoh masyarakat cegah Kebakaran Hutan di Wilayah Kecamatan Senayang/ F. Abu Bakar
Penandatanganan komitmen bersama oleh tokoh masyarakat cegah Kebakaran Hutan di Wilayah Kecamatan Senayang/ F. Abu Bakar

Dalam sambutannya Kompol Tugimin menyampaikan bahwa Wilayah Kecamatan Senayang merupakan wilayah Kepulauan yang umumnya masih banyak berupa lahan Kosong dan jauh dari pantauan sehingga sangat rentan terjadinya Kebakaran Hutan dan lahan.

“Oleh karena itu, tujuan kegiatan ini, kita mengajak masyarakat secara bersama menjaga lingkungan, dan jangan membuka lahan dengan cara dibakar.
Karena dapat merusak lingkungan serta merusak tumbuh-tumbahan dan juga pencemaran udara,” kata Kompol Tugimin.

Lebih jauh Disampaikan, bahwasannya wilayah Senayang juga sangatlah rawan atau bisa di katakan berpotensi besar bisa terjadinya kebakaran, maka dari itu dia menghimbau agar semua pihak saling ber-edukasi satu dan yang lainnya untuk menjaga wilayah dengan tidak membuka lahan dengan cara melakukan pembakaran (Karhutla).

“Pada semua pihak agar secara bersama untuk mencegah dan memberi himbauan kepada masyarakat serta melakukan pengawasan agar tidak melakukan pembukaan lahar dengan cara Membakar (karhutla), karena untuk sama – sama kita ketahui bahwa kegiatan dan tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat dipidanakan berdasarkan UU No.39 tahun 2014 dan UU No.18 tahun 2013,” ujar Kompol Tugimin

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Senayang ini juga mensosialisasikan maklumat Kapolda Kepri Nomor: MAK/01//IV/2023 tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan dan Hutan sebagai langkah edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dan melaporkan secara dini bila menemukan titik api untuk segera dilakukan upaya pemadaman. (Abu)

Comment