Bagikan Berita di Facebook, 3 Warga Karimun Ditahan

InDepthNews.id – Sidang perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat tiga warga Karimun, Kepulauan Riau, yakni HD, VC, dan EP digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kamis (15/7).

Perkara ini semula didasari postingan ketiga terdakwa yang memposting pemberitaan disalah satu media, yang memuat penulisan bahwa salah seorang pengusaha di Karimun inisial CH telah dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Eko Nurisman, mengatakan postingan tersebut bukan merupakan inisiatif ketiga kliennya, melainkan bersumber dari pemberitaan salah satu media.

Menurutnya, ketiga terdakwa tidak bertujuan untuk menjelekkan orang lain, namun sebuah bentuk rasa simpati terhadap keluarga yang menyuarakan hati kecilnya terhadap peristiwa pembunuhan yang menimpa CI pada tahun 2002 silam.

“Nah di sini kan masyarakat yang jadi korban nih. Ketika mengutip pemberitaan dari media masyarakat beranggapan ya ini valid,” kata Eko.

Ia menceritakan, setelah pemberitaan itu dishare melalui akun media sosial facebook kliennya. Selanjutnya dilakukan langkah klarifikasi oleh media yang bersangkutan bahwa terdapat unsur yang tidak benar pada pemberitaan sebelumnya.

“Sebenarnya ketiga terdakwa ini sudah melakukan permintaan maaf secara tertulis di kirimkan ke kantor APINDO (kantor CH). Tapi CH tidak dapat menerima permintaan maaf tersebut karena menganggap permintaan maaf secara tertulis itu sebagai penghinaan,” jelasnya.

Menurutnya, penanganan dalam UU ITE sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani oleh menkominfo, Kapolri dan jaksa agung, dapat dilakukan dengan mengedepankan upaya restorative justice yang saat ini sedang dipilih solusinya untuk proses penyelesaian dalam perkara pidana terkait Pasal 27, 28, 29, 36 UU ITE

“Sebenarnya UU ITE ini kita telusuri adalah pasal karet dan saat ini sedang direvisi, sehingga dari Menkominfo, Kapolri dan Jaksa Agung sendiripun juga mengeluarkan SKB bahwa terkait dengan perkara ITE harus mengedepankan cara persuasif atau restorative justice. Sehingga tidak serta merta melakukan penegakan hukum secara formalistik, lebih lagi sudah ada permintaan maaf,” katanya.

Sehingga, ia menduga dalam perkara ini ada intervensi untuk menetapkan kliennya melanggar UU ITE.

“Hal ini terlihat dari pasal yang disangkakan pada tingkat penyidikan jika mengacu pada surat panggilan terhadap 3 terdakwa hanya diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik.

“Namun ketika perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan berdasarkan surat dakwaan yang kami terima timbul pasal baru terhadap klien kami yaitu Pasal 51 ayat 2 junto Pasal 36 UU ITE. sehingga dengan adanya pasal tersebut terlihat ada upaya untuk menahan,” jelasnya,” tambah dia.

(Yan Turnip)

Comment