Ansar Keluarkan Edaran, ASN, PTT dan THL Yang Tidak Mau Vaksin Tidak Digaji.

InDepthNews.id -Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad tidak main-main dengan ancamannya yang akan memotong tunjangan ASN dan Tidak akan membayarkan gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Hal itu dibuktikan Ansar dengan mengeluarkan surat edaran Nomor 506/SET-STC19/VI/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 10 Juni 2021.

Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas, Badan dan Biro di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tersebut dan ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kesehatan RI , Menteri BNPB Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Kepada Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun isi dari Surat Edaran yang memuat sanksi ada pada point ke-3 yang berbunyi ” Terhadap Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Harian Lepas di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dikenai saksi berupa:

A. Kepada ASN diberikan sanksi berupa penundaan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sampai dengan ASN yang dimaksud melaksanakan vaksinasi Covid-19 dan.

B. Kepada PTT dan THL dikenai saksi berupa penundaan pembayaran gaji sampai dengan PTT dan THL yang dimaksud melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, untuk tenggang waktu menurut surat edaran itu di berikan deadline kepada ASN, PTT dan THL untuk bisa melaksanakan Vaksinasi paling lambat tanggal 20 Juni 2021.

Surat edaran itu juga memuat kewajiban kepada Kepala Biro, Badan dan Dinas untuk melaksanakan pengawasan pelaksanaan terhadap surat edaran tersebut dan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia agar melakukan pengawasan dan verivikasi terhadap pengaturan pembayaran TPP ASN dan Gaji PTT dan THL.

Salah satu pegawai PTT yang di mintai tanggapannya terhadap surat edaran Gubernur tersebut mengatakan, dirinya mendukung kebijakan Pak Gubernur yang mengeluarkan Surat Edaran untuk para pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengingat semakin banyaknya pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri yang terpapar virus Covid-19.

“Baguslah bang, ada Surat Edaran Pak Gubernur itu, jadi para pegawai yang belum divaksin mau tidak mau harus mengikuti vaksinasi kalau ngak gajinya tak dibayar,” ungkap Pegawai tersebut yang enggan namanya di sebutkan.

(Eko).

Comment