Ancam Kemerdekaan Pers, koalisi Pers Lampung Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran 

InDepthNews.id  (Lampung) – Bandar Lampung – Koalisi Kebebasan Pers Lampung megelar aksi menolak revisi undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan atau RUU penyiaran di tugu Adipura, Minggu 19 Mei 2024.

 

Kordinator aksi Andry Kurniawan mengatakan, terdapat sejumlah pasal dalam beleid tertanggal 27 Maret 2024 itu yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, ekspresi, dan kreativitas di ruang digital.

 

” Sebab, beberapa pasal dalam draf RUU penyiaran dengan secara spesifik melarang beberapa jenis konten dan produk jurnalistik secara bertentangan dengan UU pers 40/1999″ ujar Andry

 

 

Berikut pasal-pasal bermasalah dalam draf RUU penyiaran:

 

1. Pasal 8A huruf (q)

Dalam pasal 8A huruf (q) draf revisi UU penyiaran, disebut bahwa KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Hal ini terjadi tumpang tindih dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya di selesaikan oleh Dewan Pers.

 

2. Pasal 42 ayat 2

Serupa pasal 8A huruf q, pasal 42 ayat 2 juga menyebutkan bahwa sengketa jurnalistik di urusi oleh KPI. Sedangkan berdasarkan UU pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.

 

 

3. Pasal 50 B Ayat 2 (c):

Melarang penayangan eksklusif liputan investigasi, padahal UU Pers menjamin bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

 

Pasal 50 B Ayat 2 huruf (k):

Dinilai “karet” karena melarang konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik, sementara Mahkamah Konstitusi RI telah membatalkan pasal berita bohong yang menimbulkan keonaran dan pencemaran nama baik dalam UU No.1 Tahun 1946 dan KUHP pada 21 Maret 2024.

 

5. Pasal 51 huruf (E):

Tumpang tindih dengan UU Pers karena mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan, padahal UU Pers menyatakan sengketa harus diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

6. Penghapusan Pasal 18 dan 20: Pasal-pasal ini membatasi kepemilikan TV dan radio pada konglomerasi tertentu saja, dan penghapusannya dapat melanggengkan kartel atau monopoli lembaga penyiaran.

 

Koalisi Kebebasan Pers Lampung menyatakan sikap:

Menolak sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang mengancam dan bertentangan dengan kemerdekaan pers serta meminta agar pasal-pasal tersebut dihapus.

 

Mendesak Presiden dan DPR meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak seperti Dewan Pers, organisasi jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil dengan prinsip partisipasi bermakna.

 

Mengajak semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan pers dan kreativitas individu di berbagai platform.

 

Aksi damai ini diharapkan dapat membangkitkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan mendorong perubahan yang mendukung jurnalis dalam menjalankan tugas mereka tanpa tekanan atau pembatasan yang tidak perlu.

 

 

Comment