Aldi Sanjaya Pelaku Pembunuhan Berencana Terhadap Joni Diamankan Polsek Pasar Jambi

InDepthNews.id (Jambi) – Aldi Sanjaya alias Aldi Bin Bujang (20) pelaku pembunuh berencana terhadap Joni (40) berhasil diamankan Polsek Pasar Jambi, Rabu (29/05/2024).

Kapolsek Pasar Kompol Cahyono didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus Singgih, Banit Reskrim Bripka M. Hatta, dan Kanit Provos Polsek Pasar Aipda Dwi mengatakan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Aldi merupakan dendam pribadi.

“Telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan Berencana pada hari Rabu 29 Mei 2024 pada pukul 18.30 wib dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) beralamat di Jalan Husni Thamrin RT.12`RW. 23 Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar Kota Jambi yang dilakukan oleh pelaku Aldi Sanjaya alias Aldi Bin Bujang umur 20 tahun, dengan motif peristiwa dendam pribadi,” ujar Kapolsek Pasar Kompol Cahyono saat konferensi pers yang digelar di Aula Polsek Pasar, Kamis (30/05/2024).

Adapun barang bukti yang berhasil disita sambung Kapolsek, yakni 1 (satu) bilah pisau milik pelaku, 1 (satu) lembar celana hitam milik pelaku, 1 (satu) lembar jacket switer hitam milik pelaku, 1 (satu) lembar celana Levis warna hitam milik korban, dan 1 (satu) ikat pinggang merk Eiger warna hitam milik korban.

“Untuk pasal yang dapat disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara jonto pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Terhadap perkara itu, tambah Kapolsek, Pihaknya pun telah melakukan serangkaian tindakan berupa melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan TSK, menyita Barang-bukti dan penahanan kepada Tersangka (TSK), serta telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Rencana Tindak lanjut (RTL) akan melaksanakan tahap 1 dan tahap 2.

Sebelumnya diketahui, telah terjadi Penikaman terhadap seorang warga bernama Joni oleh Aldi di Jln. Husni Thamrin RT. 13 Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar Kota Jambi pukul 18.45 Wib, yang mengakibatkan Joni mendapat 21 tusukan ditubuhnya hingga meninggal dunia, Rabu (29/5/2024).

Penikaman itu diduga diawali keributan antara Pelaku Aldi dan Korban Joni di rumah kediaman Joni.

Usai melakukan penikaman menggunakan pisau secara membabi buta, Joni jatuh dan terkapar di TKP. Melihat Joni jatuh terkapar, pelaku Aldi langsung pergi meninggalkan korban.

Peristiwa penikaman tersebut terjadi di rumah Joni yang terletak di RT 13 kelurahan Beringin tak jauh dari hotel Makmur Kebon Jahe. Pelaku Aldi mendatangi Korban yang sedang berada di rumah dan langsung melakukan aksi penikaman tersebut.

Tidak selang berapa lama setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Pasar Kota Jambi tiba lokasi kejadian, dan Olah TKP.

Setelah itu, Joni dilarikan ke RS Bhayangkara untuk dilakukan Visum et Revertum, dan menurut keterangan hasil visum tersebut terdapat +-21 luka tusukan ke tubuh Joni yang mengakibatkan Joni meninggal dunia.

Sekitar pukul 23.00 Wib, Korban dibawa ke rumah duka, menurut informasi dari keluarga korban, jenazah Joni akan dikebumikan besok pagi (hari ini -Red). (YL)

Comment