Alamak, Masih Berstatus Istri Sah, ASN Kemenag Kepri Ini Nikah Siri Dengan Selingkuhannya.

InDepthNews.id -Bak petir disiang bolong, ketika pria ini menerima telepon masuk yang mengabarkan bahwa istri nya yang berinisial YF, yang notabene masih berstatus istri sahnya menikah lagi. Apalagi informasi itu diterima langsung dari istri dari laki-laki yang menikahi istrinya.

Bambang pun langsung mencari tau kebenaran kabar pernikahan istrinya itu dengan menanyakan langsung kepada Ketua RT tempat dilaksanakan pernikahan siri istrinya tersebut.

Berbekal informasi dari mantan istri si laki-laki selingkuhan istrinya tersebut yang diketahui berinisial DS, Bambang pun langsung menanyakan ke Hasnan, Ketua RT di RW.12 Perumahan Buana Garden Blok J No.21 Kelurahan Tanjungpiayu Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

Alhasil Kebenaran itu pun di iyakan oleh RT tersebut bahwa ada pernikahan antara DS dengan seseorang wanita berinisial YF pada Jumat Malam Tanggal 28/5 sekira pukul 22.00 Wib.

“Saya langsung menanyakan kepada Pak RT disana, dan Pak RT tersebut membenarkan, bahwa ada pernikahan pada malam sabtu tanggal 28/5 dirumah Sisri Dona (mantan istri DS),” Ujar pria yang akrab dipanggil Bembeng ini, Sabtu (4/6).

Bahkan Pak RT itu, kata Bembeng, ikut diundang untuk menyaksikan pernikahan tersebut, selain warga setempat dan keluarganya DS.

Menurut pengakuan Pak RT tersebut sebelum pernikahan, dia juga sempat menanyakan status dari istri bembeng, namun menurut pengakuannya dia sudah janda.

“Saya ada menanyakan langsung kepada YF, tetapi YF mengatakan dia sudah janda,” ujar Bembeng menirukan kalimat Pak RT.

Bembeng pun akhirnya protes, karena mengapa Pak RT dan Pak Imam yang menikahkan istrinya tersebut tidak meminta akta cerai YF, kalau memang YF mengaku sudah bercerai.

“Istri saya itu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementrian Agama Provinsi Kepulauan Riau, seharusnya dia mengerti aturan dan Undang-undang serta etika, apapun ceritanya dia masih istri sah saya karena kami belum bercerai,” Ungkap Bembeng Kesal.

Dia pun berencana akan melaporkan ke pihak berwajib dan Kantor tempat istrinya bekerja.

“Saya akan melaporkan pernikahan istri sah saya itu ke pihak penegak hukum dan akan melaporkan ke Kantor Kementrian Agama Provinsi Kepri,” Tegasnya.

“Dan saya minta Kepala Kantor Kemenang Provinsi Kepri untuk segera memecat istri saya, karena tidak layak seorang ASN yang bekerja di Kemenang tapi tidak berkelakuan yang baik, kalau Kemenag Provinsi Kepri tidak segera mengambil tindakan maka saya akan melaporkan hal ini ke Kementrian Agama di Jakarta,” Ancam Bembeng.

Senada dengan itu, Sisri Dona, istri DS yang diwawancarai media ini mengaku mendapat informasi suaminya menikah siri dengan seorang perempuan yang bernama YF dari tetangga rumahnya yang mengabarkan suaminya mengadakan pernikahan dirumah mereka, Sisri Dona pun langsung menghubungi Pak RT (Hasnan) dan menanyakan kebenaran informasi tetangganya tersebut.

“Saya langsung telpon Pak RT menanyakan informasi itu, saya tanya pak RT. Pak ada apa dirumah saya tadi malam kok ada ramai-ramai?,”, pak RT itu mengatakan kalau Suami saya DS nikah siri dengan seorang perempuan,” Kata Sisri Dona, Jumat (18/6) yang saat itu mengaku masih berada di kampung halamannya di Sumatera Barat sewaktu pernikahan siri terjadi.

Dilanjutkannya, dalam komunikasi dia dan Pak RT, Pak RT menanyakan kepada saya, apakah betul Kamu sudah bercerai dengan DS?, iya betul saya jawab, tapi sampai sekarang surat cerai saya belum keluar pak RT.

Kemudian Sisri Dona menanyakan kepada Pak RT, apakah perempuannya, sudah bercerai juga pak RT?, dijawab Pak RT, kemaren saya tanya sama DS katanya calon istrinya itu janda anak 1, tapi dia mengaku juga tak diperlihatkan surat cerai calon istri DS.

“RT itu mengakui, kalau dia ikut diundang dan menjadi saksi dalam pernikahan suaminya itu dengan YF,” ungkap Sisri Dona.

Sisri Dona juga mengatakan berdasarkan informasi yang didapatkannya kalau yang menikahkan suaminya dan YF adalah Pak Ustad dilingkungan setempat, yang dikenal dengan nama Pak Ust. SYT.

“Kalau Ustad yang menikahkan mereka itu saya dapat informasi namanya Pak Ust. SYT, yang merupakan Ust yang berada di lingkungan perumahan tersebut,” ungkap Sisri Dona.

Ditempat terpisah, Ketua RW 12, Perumahan Buana Garden Kota Batam, Firdaus yang di wawancarai media ini, Sabtu (19/6) melalui sambungan telepon mengakui bahwa suami YF, Bembeng memang pernah mendatangi rumahnya untuk mencari informasi kebenaran pernikahan istrinya dengan seorang pria berinisial DS warga Perumahan Buana Garden Kota Batam.

“Iya benar suaminya YF (Bembeng), mendatangi rumah saya untuk mencari informasi kebenaran pernikahan siri istrinya, namun saya tidak tau, yang tau RT setempat, karena DS warga RT tersebut,” Kata Firdaus.

Sementara itu, Hasnan, selaku Ketua RT di Perumahan Buana Garden Blok J No.21 Kelurahan Tanjungpiayu Kecamatan Sei Beduk Kota Batam. yang dihubungi media ini melalui aplikasi pesan whaatapp, Sabtu (19/6) terkait kebenaran informasi adanya pernikahan siri antara istri Bembeng yang berinisial YF dengan warganya yang berinisial DS dimana Pak RT ikut menyaksikan pernikahan itu, sayangnya hingga berita ini diunggah, Pak RT Hasnan tidak menjawab walaupun pesan sudah tercentang dua yang artinya pesan sudah tersampaikan.

Adapun menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dijelaskan bagi suami atau istri yang terikat pernikahan yg sah kemudian salah satu diantara keduanya menikah lagi secara diam-diam tanpa izin istri pertama atau terlebih belum berstatus cerai terlebih dahulu, orang tersebut bisa diancam pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun penjara.

(Eko)

Comment