Alamak, IM Guru di Natuna Cabuli 5 Murid Laki-Laki

InDepthNews.id (Natuna) – Belum hilang dari ingatan kita kasus pencabulan anak dibawah umur sesama jenis antara guru perempuan, dengan muridnya di kecamatan Pulau Tiga, kini kasus yang sama kembali mencuat.

Adapun kasus pencabulan ini terjadi di Kecamatan Bunguran Selatan. Kali ini korbannya anak laki-laki dibawah umur.

Pelaku merupakan oknum guru ASN di salah satu sekolah. Kini IM (29) Tersangka kasus cabul sesama jenis diamankan Polres Natuna.

Terbongkarnya kasus ini berkat laporan dari keluarga korban. Ada
5 laporan korban kepada Polres Natuna, mulai dari LP( 25) LP (26) LP (27) LP (28) dan LP (29), Namun LP yang kita pakai Nomor 25.

Demikian disampaikan Kapolres Natuna melalui Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Apridony, SH,.MH didampingi Kasihumas Aipda Dapid dan Kapolsek Bunguran Barat Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu, saat melakukan rilis pers di ruang vicon Mapolres Natuna.

Dikatakannya, bahwa pelaku merupakan guru disalah satu sekolah, masih lajang.

Sementara Korban pertama WS 17 tahun pelajar. Korban ke 2 RD 15 tahun pelajar, Korban ke 3 inisial YR 12 tahun, Korban ke 4, R.15 tahun dan NS umur 15 tahun, semuanya masih pelajar. Kejadian pertama berlangsung pada tahun 2021 dan korbannya masih pelajar SMP.

“Adapun TKP nya berada di kediaman TSK, Kecamatan Bunguran Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Apridony, SH,.MH, Senin (27/05/2024)

Dijelaskannya, Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku dengan mengajak korban membelikan alat peraga ke Ranai. Mengingat korban merupakan muridnya, maka korban menuruti saja.

“Kemudian pelaku mengajak korban tidur di tempat tinggalnya. Kemudian terjadilah pencabulan itu,” terangnya

Hal yang sama juga dilakukan pelaku terhadap 4 korban lainnya. Dari hasil penyelidikan, kata Kasat Reskrim, motif tersangka melakukan cabul, karena ada rasa penasaran.

“Tersangka sendiri mengaku sudah 2 kali melakukan pencabulan pada setiap korbannya,” papar Iptu Apridony

Adapun Barang bukti adalah pakaian korban dan pakaian tersangka yang digunakan pada saat tersangka melakukan cabul.

Sebenarnya kasus ini juga sudah pernah dilaporkan secara internal, namun karena tak dapat titik terang maka dilanjutkan ke Polres Natuna .

Tersangka dipersangkakan pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Junto 75E undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak

“Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (wanto)

Comment