Staf Ahli Bupati Diduga Terima Gaji Ganda Dan Hina Profesi Wartawan. PWRIB : Bupati Tidak Jeli.

InDepthNews.id (Meranti) –Terkait adanya Staf ahli Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial SM yang menerima Gaji Ganda hingga Diduga hina profesi dan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) wartawan/jurnalis. Senin (21/02/2021).

Awalnya, salah satu Media Online mengkomfirmasi kepada SM terkait dirinya yang menerima gaji Ganda yang jelas telah melanggar hukum tersebut, namun ironisnya, SM malah mempertanyakan yang tidak seharusnya iya tanyakan, hingga mengucapkapkan kata-kata yang menjatuhkan martabat jurnalis di republik Indonesia.

“Memang ada apa ya sama media, Sorry. Itukan urusan saya sama dinas, apa ya sangkutannya dengan media, itukan privasi. Jadi gini ibaratnya saya ini pekerja jadi saya punya hak untuk mendapat perlindungan dari privasi. Itu saya urusannya sama dinas, saya mengembalikannya ke dinas, tidak ada urusannya dengan media,” ujarnya SM dengan Lancang kepada salah satu Media Di Meranti.

Fadli selaku Ketua Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia Bersatu (PWRIB) mengkecam keras terkait ucapan SM yang lancang menghina Profesi Jurnalis Di Negri ini, hingga iya kecewa terkait kurangnya kejelian seorang Bupati memilih Staf ahli yang masih menerima gaji dari Dinas lain.

“Kita sangat kecewa dengan adanya seorang Staf Ahli sekelas Bupati tidak mengerti Tupoksi Jurnalis, itu sangat – sangat tidak layak menjadi pelayan publik, apalagi dia (SM/Red) seorang staf Ahli Bupati, yang jelas makan gaji dari duit Negara, apa dia tidak punya pendidikan hingga menghina Profesi yang jelas – jelas adalah Pilar ke Empat Demokrasi di Negara ini,” Ungkapnya.

Tambahnya lagi, “Disini yang salah Bupatinya, tidak jeli dalam memilih, masak seorang Staf bisa menerima gaji Ganda, kan ini sudah jelas Bupatinya kecolongan, seorang Staf Ahli Bupati bisa jelas – jelas menipu kita semua dengan menghabiskan anggaran daerah,”.

“Yang sangat saya herankan lagi, beraninya seorang staf Ahli Bupati selancang itu kepada Jurnalis, dia sangat jelas melanggar Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers,” paparnya.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).” Tutupnya.

Terkait hal itu, Media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti (Adil) melalui Via WhatsApp pribadinya terkait adanya Staf Ahlinya yang diduga tersandung kasus penerimaan gaji Ganda hingga hina profesi Wartawan, namun sayangnya, hingga berita ini di unggah, pesan yang di layangkan Media ini belum menerima balasan.

(BATUBARA).

Comment