Ketua LSM TOPAN RI Jambi: Nasabah Harus Berhati-hati dengan Surat Jaminan Koperasi Riski Mulya Jaya Singkut

InDepthNews.id (Sarolangun) –  Memberikan surat jaminan nasabah (peminjam) kepada orang lain Tanpa izin atau kuasa dari bersangkutan adalah perbuatan pidana sebagai mana yang dialami nasabah bernama Abdul Muin (58) RT 08 Dusun Suka Jaya, Desa Pelawan Jaya, pada beberapa bulan yang lalu, Minggu (27/10/2024).

Ketua LSM TOPAN DPW Jambi, Bambang Irawan menyampaikan, “Abdul Muin sudah bercerai sama isterinya secara islam tiga bulan sebelum pelunasan angsuran di Koperasi Riski Mulya Jaya Singkut, artinya status Abdul Muin itu Duda, Jika koperasi memberikan surat jaminan itu kepada orang lain sama halnya pihak koperasi telah melakukan kesalahan dan melakukan perbuatan pidana,” tegasnya.

Hal tersebut diakui Abdul Muin sudah dilaporkan ke Polres Sarolangun, tanggal 6 September 2024, agar pihak koperasi bertanggung jawab atas perbuatannya, Alhamdulillah laporan diterima pihak polres dengan harapan pihak penyidik polres dapat menindaklanjuti sebagai mana peraturan yang ada,” ungkapnya.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.I K, M.Si melalui Kasatreskrim June Haler Sianipar .S.Tr.K.M.H selaku penyidik telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, mengatakan telah memanggil pihak terlapor dan akan meminta keterangan saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut, nanti akan diberitahukan perkembangannya,” terangnya.

Abdul Muin (58) Nasabah Koperasi Mulya Jaya Singkut, RT 08 Dusun Suka Jaya, Desa Pelawan Jaya/f: Damri. InDepthNews.id
Abdul Muin (58) Nasabah Koperasi Mulya Jaya Singkut, RT 08 Dusun Suka Jaya, Desa Pelawan Jaya/f: Damri. InDepthNews.id

Bambang mengatakan, “Pihak koperasi harus bertanggung jawab dengan perbuatan nya.alasan yang dibuat-buat Berdasarkan surat bagi hasil antara Abdul Muin sama mantan istrinya itu bukanlah aturan yang mengikat,” ucapnya.

“Aturan atau perjanjian yang mengikat secara hukum adalah perjanjian melalui akta notaris yang berbadan hukum, apalagi surat tanah, surat berharga tidak bisa diberikan dengan alasan sepihak saja,” tambahnya.

Memberikan surat jaminan sama orang lain, anak, janda, atau orang yang mengaku perangkat desa itu alasan yang tidak sah secara hukum tetap perbuatan pidana , yang diatur jika orang lain mendapat izin atau kuasa dari bersangkutan, sudah pernah berita ditayangkan pada tanggal 6 September 2024.

Bambang menyampaikan, “Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara RI, mengucapkan terima kasih kepada Polres Sarolangun yang menerima laporan korban telah memanggil terlapor dan saksi terkait laporan Abdul Muin,” sebutnya.

Bambang Irawan berharap, “Siapa saja yang bersalah dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, sebagai mana yang sudah menimpa Abdul Muin, ujar bambang Irawan.  (DM)

Comment