Tim Gabungan Amankan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Jambi2 views

InDepthNews.id (Jambi) – Jajaran pihak kepolisian terus melakukan upaya-upaya pengejaran terhadap terduga pelaku peristiwa pembunuhan “YY” yang dikubur dengan cara tragis, dimana tragedi tersebut meninggalkan luka yang mendalam bagi pihak keluarga korban pada Senin 15 Juli 2024 yang lalu.

Dari tahapan-tahapan upaya tersebut, dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP Husni Abda, S.I.K.,M.H. Melalui langsung kepada Kapolres Batang Hari, AKBP Singgih Hermawan, S.I.K.,M.A.P. Pada gelar Konferensi Pers di ruang lobi bawah Polres Batang Hari. Jumat (11/10/2024).

Dijalankannya,” pada hari kamis 10 Oktober 2024 berkisar pada pukul 01.00 Wib, Tim Opsnal melakukan pengintaian terhadap pelaku inisial “H” yang diketahui sedang berada di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, dan selanjutnya berkisar pada pukul 01.20 Wib tim anggota mengalami penyerangan oleh kelompok tersangka inisial ”H” berupa penembakan senjata api sebanyak 4(empat) kali tembakan, tersangka bersama kelompoknya yaitu saudara” S”, saudara” B” serta saudara “F” berhasil kabur melarikan diri. Ungkap AKBP Singgih.

Tim gabungan dan anggota Polsek Maro Sebo Ulu, yang dipimpin langsung oleh AKBP Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P. Selanjutnya melakukan penyisiran di Desa Padang Kelapo dan di desa-desa sekitar, untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Saat kita lakukan olah TKP, temukanlah beberapa pucuk senjata api rakitan dan bungkus Narkoba jenis sabu dan pirek, dari situ dapat kami konfirmasi bahwa sahnya ada basecamp atau tempat beredarnya Narkoba di desa tersebut, akhirnya kami lakukan upaya penggeledahan disana tidak ditemukan jenis Narkoba akan tetapi ditemukan 1(satu) senjata api rakitan beserta amunisi 3(tiga) butir,” terangnya.

Juga pada saat tim berada di basecamp, anggota hanya menemukan 1 (satu) orang warga yang ada berada disitu, langsung diberi peringatan dia lari dan terjatuh.

“Semalam sudah kita cek bersama keluarga dan kakak kandungnya korban di rumah sakit, pada saat terjatuh terkena benda tumpul dan tergores di bagian bawah pelipis matanya, pada saat di rumah sakit korban dalam keadaan sehat dan dicek tes urine korban positif dan memang keterangan dari kakak kandungnya, korban memang pemakai.

Kesimpulan pada gelar Konferensi Pers dijelaskan oleh Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan, S.I.K.,M.A.P. Menerbitkan 1(satu) LP 16 terkait kepemilikan senjata api rakitan laras panjang dan 3(tiga) butir amunisi, atas nama tersangka Rismanto kelahiran Brebes yang sudah berdomisili di Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari. Untuk Pasal yang disangkakan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup. (YL)

Comment