Pemilik Tanah Hancurkan Jalan Cor Sepanjang 200 Meter yang Dibangun Pakai Dana P2DK, Siapa yang Bertanggungjawab

InDepthNews.id (Sarolangun) – Jalan cor sepanjang ± 200 meter di desa Demang Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi terpaksa di hancurkan oleh pemiliknya kerena selama ini tidak pernah menghibahkan lahan tersebut kepada desa untuk pembangunan jalan diatas tanah miliknya.

Jalan yang dibangun menggunakan dana Program Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan (P2DK) tahun 2017 dari dusun baru ke kampung pondok, Desa Demang kecamatan limun, yang dihancurkan oleh pemilik tanah, dengan alasan karena sudah dijelaskan dari awal kepada pemerintah desa oleh pemilik tanah apabila suatu saat ketika akan digunakan tanah tersebut oleh pemiliknya, pemdes tidak bisa menghalangi.

Pantauan media ini dilapangan Sabtu (31/09/2024) benar adanya jalan sepanjang 200 meter tidak terlihat lagi sudah hancur di tambang (Dompeng) oleh kelompok tertentu untuk mendapatkan sejumlah uang, Tanpa harus memikirkan aset desa diatasnya.

Nurhuda selaku pemilik lahan kepada media ini mengakui kalau pada saat pembuatan jalan itu, dirinya tidak ada memberikan ijin atau hibah kepada pihak pemdes,

“Saya sudah bilang kepada pihak desa, apabila suatu saat saya akan menggunakan tanah tersebut, pihak Pemdes tidak bisa menghalangi,” ujar Nurhuda.

Menurut Nurhuda, Jalan tersebut terpaksa dia hancurkan bukan tanpa sebab karena akan digali untuk mencari emas yang ia lakukan bersama rekannya A (inisial) yang memiliki peralatan pencari emas.

Terpisah, Pahrul Kepala Desa Demang Kecamatan Limun yang dikonfirmasi terkait penghancuran jalan tersebut oleh pemilik lahan mengakui kalau dirinya sudah mengetahui persoalan tersebut.

“Ya memang itu benar, namun jalan tersebut di bangun di atas tanah pribadi milik warga pada tahun 2016/2017 dari dana P2DK dan tidak ada memiliki surat izin pembebasan lahan atau sejenisnya, jadi kita pemdes tidak ada pegangan badan hukum yang kuat,” terang Pahrul.

Sementara itu Marhasan, S.KM, MM, selaku Camat Limun saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait Asset desa dibangun diatas tanah tanpa ijin atau surat hibah, yang sudah dihancurkan oleh Pemilik lahan, dia mengatakan kalau sampai saat ini dirinya belum bertemu Kades sehingga belum mengetahui persoalannya.

“Mengenai desa demang kemaren saya belum ketemu samo pak kadesnyo jadi belum dapat saya untuk konfirmasi masalah tersebut. Trmksh,” ujarnya singkat.

Disisi lain, Kando Mul, Kepala DPMD Sarolangun dan Mantan Kades Desa Demang, saat dikonfirmasi terkait pembuatan jalan yang menggunakan dana P2DK tidak memiliki ijin atau hibah yang sudah dihancurkan tersebut, keduanya belum bisa dikonfirmasi.(DM/Red)

Comment