Tiga Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Bintan

InDepthNews.id (Bintan) – Hanya butuh waktu lima jam, Sat Reskrim Polres Bintan berhasil meringkus 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana Pencabulan anak dibawah umur inisial ” V “. Tiga pelaku manusia bejad ini diketahui bernama, Awang, Barli dan Randa, mereka melakukan aksi bejad disebuah Pondok yang berada disamping rumah Sdr Randa yang beralamat di Kampung Kolong Enam RT.001/RW.002 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan Kepri.

Modus Operandi ke-3 (tiga) pelaku Pencabulan kepada korban anak dibawah umur inisial ” V” umur 14 tahun yang terjadi pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira Pkl 17.30 Wib s/d hari Selasa .13 Agustus 2024 Pkl.16.OO Wib dimana tiga pelaku secara bersama dan bergantian menyetubuhi korban sebanyak 8 kali dengan berulang.

Kronologis kejadian hingga pengungkapan kasus pencabulan terungkap setelah Pelapor( Orang Tua korban) mendapat informasi yang sangat mengejutkan dari Putrinya sendiri bahwa Anak tersebut mengalami tindak pidana kekerasan pencabulan dan persetubuhan dari tiga orang tersangka .

Setelah menerima laporan Polisi pada hari Selasa 13 Agustus 2024 sekitar Pkl 17.00 Wib,Penyidik Satreskrim
Polres Bintan melakukan pemeriksaan terhadap Anak korban disertai dengan saksi, kemudian setelah mengumpulkan alat bukti lalu melakukan gelar perkara.ternyata benar dan terbukti.

Kemudian Pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira Pkl 23.30 Wib.Tim gabungan Satreskrim Polres Bintan yang dipimpin langsung
oleh Kasat Reskrim, AKP Marganda Pandapotan.SH berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku diwilayah Kecamatan Bintan Timur, selanjutnya tiga pelaku digiring ke Kantor Satreskrim Polres Bintan guna pemeriksaan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bintan,AKBP.Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim,
AKP. Marganda Pandapotan membenarkan peristiwa kasus pencabulan anak dibawah umur dimaksud.

Marganda juga menegaskan,
pasal yang disangkakan terhadap tiga pelaku tindak pidana Pencabulan adalah Pasal 82 ayat(1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat(1) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepada Awak media Indepth News.Id pada, Kamis 15 Agustus 2024, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda menguraikan secara detail terkait dengan kasus pencabulan Anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/VII/2024/SPKT/ Polres Bintan/ Polda Kepulauan Riau,tanggal 14 Agustus 2024 telah berhasil mengamankan barang bukti, 1 (Satu) helai Baju Piama berwarna Merah muda, Satu helai Celana pendek warna hitam, Satu helai Celana dalam warna Ungu dan Satu helai Bra warna Ungu disita dari korban.

Marganda juga menghimbau kepada semua Warga khususnya yang berdomisili diwilayah hukum Polres Bintan terutama bagi Orang tua yang mempunyai Anak Remaja dan Putri Remaja agar lebih berhati-hati mengawasinya.

“Anak kita harus diawasi secara serius dan kontinyu, kemudian mari lakukan
pendekatan persuasif dan humanis terhadap Anak dirumah dan bilamana Orang tua lengah, tidak dekat kepada Anak sendiri tentu akan berdampak buruk bagi pertumbuhan serta pergaulan bebas nantinya.” pungkas Marganda penuh harap. (Robyn.S)

Comment