Suku Anak Dalam Desa Sekamis Minta PJ Bupati Sarolangun Berhentikan Kades Jakpar dari Jabatannya

InDepthNews.id (Sarolangun) – Puluhan warga suku anak dalam (SAD) Desa Sekamis Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun Jambi lakukan audiensi di ruang aula bupati Sarolangun meminta kepala desa sekamis di berhentikan dari jabatannya kerena tidak mau mengurus warga suku anak dalam yang sudah berdomisili puluhan tahun didesa sekamis, Rabu (14/8/2024).

Kehadiran suku anak dalam disambut oleh Pj. Bupati yang diwakili oleh Asisten Satu Arip Ampera dan pejabat lainnya, Kakan Kesbangpol, Kepala DPMD, Camat Cermin Nan Gedang, Inspektorat dan pihak Polres Sarolangun serta Satpol PP Sarolangun.

Dani, Perwakilan suku anak dalam, kepada awak media menyampaikan beberapa item yang menjadi tuntutan warga suku anak dalam, yaitu item satu sampai 7 terkait pembelanjaan penggunaan dana desa yang tidak transparan dan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) puluhan juta yang diduga belum di kembalikan,

“Tidak hanya itu, juga adanya pembangunan penampung air bersih yang seharusnya dapat dinikmati mamfaatnya buat masyarakat namun tidak berfungsi sampai saat ini,” jelas Dani.

Poin-poin Tuntutan Suku Anak Dalam Desa Sekamis Sewaktu Melakukan Aksi di Kantor Bupati Sarolangun, Rabu (14/08/2024) / Foto: Damri

Yang lebih memperhatikan, lanjutnya, terkait tuntutan di poin 8 yang mana suku anak dalam yang seharusnya diperlakukan sama dengan masyarakat lain.

“Namun faktanya, mereka terkesan diasingkan dan tidak menerima bantuan berupa Bantuan Sosial (Bansos),” pungkasnya.

Ditempat yang sama, M. Tais, salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sekamis, juga menjelaskan, semenjak kepemimpinan Kades Jakpar, setiap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tidak pernah melibatkan kan BPD.

“Bahkan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) APBDes pun tidak pernah di pasang, sehingga Masyarakat tidak mengetahui berapa jumlah dana desa yang dikerjakan untuk pembangunan,” ujar M. Tais

Terpisah Bambang Irawan, Ketua LSM Tim Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Jambi, berharap kepada Pj Bupati Sarolangun untuk segera memerintahkan inspektorat dan BPK mendalami laporan masyarakat desa Sekamis.

“Bila perlu audit ulang, jika terdapat tindak pidananya pihak inspektorat harus laporkan ke aparat penegak hukum, sehingga tidak terjadi lagi kesalahpahaman di masyarakat dan adanya pembiaran terjadinya pelanggaran,” kata Bambang. (DM)

Comment