Alasan Minta Temani Anaknya, Pria di Sarolangun Cabuli Anak Tetangganya

InDepthNews.id (Sarolangun) – Seorang Pria inisial J (40) di kabupaten Sarolangun Jambi tega menyetubuhi anak tetangganya, sebut saja Bunga (13) dengan alasan menemani anaknya yang sendirian dirumah.

“Pelaku J yang merupakan tetangga korban pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024, sekira pukul 18.30 wib, mengajak korban menginap dirumahnya, Pelaku meminta izin kepada Ibu korban dengan alasan untuk mengawani anak Pelaku yang masih usia 8 tahun sendirian dirumah dikarenakan istri Pelaku juga sudah meninggal dunia, sedangkan pelaku beralasan kerja lembur, sehingga diizinkanlah oleh Ibu korban,” kata Kasat Reskrim Iptu June Heler Sianipar, S.Trk. MH, Rabu (14/08/2024).

Kasat Reskrim melanjutkan Ibu pelapor curiga terhadap anaknya yang tidak seperti biasa dan mendatangi Pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban,” ungkap Kasat Reskrim

Diterangkan Kasat Reskrim, Pelaku J kini telah ditangkap Polisi dan kasusnya dalam penanganan penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polsek Sarolangun.

“Pelaku J sudah kita amankan dirumahnya di Kecamatan Sarolangun tanpa perlawanan pada Senin (12/8/2024),” ujar Kasat

Terhadap Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,“ pungkas Kasatreskrim Iptu June Heler Sianipar. (DM)

Comment