Terbukti Langgar Kode Etik Profesi, GMNI Jambi Desak Polda Jambi Berhentikan RDS dari Kepolisian

InDepthNews.id (Jambi) – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi mendesak Polda Jambi untuk segera memecat dengan tidak hormat Oknum polisi berinisial Bripda RDS yang bertugas di Polres Tebo berinisial karena telah cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Hal itu sesuai dengan hasil SP2HP2 yang dikeluarkan oleh Bidpropam Polda Jambi pada tanggal 13 Mei 2024 terkait dengan hasil pemeriksaan dan telah menyatakan Bripda RDS Polres Tebo cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Sikap tegas itu disampaikan langsung oleh Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi melalui Wakil Bidang Kesarinahan, Esteria Tamba.

“Kami minta pihak Polda Jambi untuk segera memberhentikan dengan tidak hormat Oknum polisi berinisial Bripda RDS bertugas di Polres Tebo tersebut,” ujar Esteria, Kamis (01/09/2024).

Pihaknya pun kembali menegaskan, apabila Polda Jambi tidak segera menyelesaikan kasus tersebut, maka DPC GMNI Jambi akan menggelar aksi Ujuk Rasa di Polda Jambi.

“Jika tindakan persuasif yang dilakukan GMNI Jambi tidak juga di tunaikan oleh pihak kepolisian, DPC GMNI Jambi akan menggelar aksi unjuk rasa di Polda Jambi,” tegasnya

Sebelumnya, Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita asal Bengkulu inisial ANS (21) yang diduga melibatkan Oknum polisi bertugas di Polres Tebo berinisial Bripda RDS telah dilaporkan ke Propam Polda Jambi terkait pelanggaran etik maupun secara pidana umum di SPKT Polda Jambi pada Kamis (18/4/2024), dengan nomor registrasi STTPL/B/98/VI/2024/SPKT/Polda Jambi. (Bambang)

Comment