Mengejutkan, Pegawai Kemenkumham Kepri Benarkan Adanya Peredaran Narkoba di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Peredaran narkoba di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang sudah sungguh mengkhawatirkan, bahkan hal itupun diakui oleh salah satu pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) yang menyebut peredaran narkoba memang ada didalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Pengakuan yang jujur sekaligus mengejutkan itu tentunya sekaligus menegaskan kalau Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang saat ini sedang tidak baik-baik saja.

“Memang benar salah satu pegawai Kanwil Kemenkumham Kepri memaparkan bahwa narkoba beredar di Lapas tersebut, hal itu diucapkan didepan saya, Bung Dimas (Ketua KNPI DPD II Kota Tanjungpinang) dan perwakilan rekan media” ucap Ketua DPP Persatuan Pemuda Bentan (P2B) Hendra, Rabu (10/07/2024).

Diceritakan Hendra, pengakuan mengejutkan sekaligus jujur itu di dengarnya langsung saat dia dan ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD II Kota Tanjungpinang bersilahturahmi ke kantor Kemenkumham Kepri pada hari Selasa (02/07/2024).

“Pengakuan itu pun turut didengar oleh 3 (tiga) pegawai kemenkumham yang juga hadir dalam pertemuan dan tidak ada yang membantah atas ucapan salah satu pegawai yang mengucapkan hal tersebut, sikap mereka seakan membenarkan ucapan rekannya. Tentu kami terkejut atas pernyataan itu, ternyata apa yang kami adukan, dibenarkan oleh pegawai Kanwil Kemenkumham Kepri sendiri,” jelasnya.

Senada dengan Hendra, Ketua KNPI DPD II Kota Tanjungpinang Dimas Prayoga juga membenarkan bahwa pegawai Kanwil Kemenkumham Kepri sendiri menjelaskan narkoba beredar didalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

“Pada hari itu, Selasa 02/07/2024 kami mendatangi Kanwil Kemenkumham Kepri, tujuannya untuk mengadukan dugaan narkoba beredar didalam Lapas tersebut, awalnya diskusi panjang dan saling membagi informasi. Namun disela-sela pembicaraan, salah satu pegawai Kanwil Kemenkumham Kepri menyebutkan bahwa narkoba beredar didalam Lapas tersebut itu memang benar,” tutur Dimas.

Pengakuan jujur pegawai Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang itu, tentunya juga menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, lembaga yang tugasnya memasyarakatkan orang (Napi) tetapi malah menjadi tempat beredarnya narkoba.

Padahal Lapas narkotika memiliki tugas pokok untuk melaksanakan pemasyarakatan narapidana/anak didik pengguna narkotika dan obat terlarang dan berfungsi untuk Melaksanakan pembinaan narapidana/anak didik kasus narkotika serta Memberikan bimbingan, terapi, rehabilitasi, bimbingan sosial/kerohanian, namun yang terjadi malah sebaliknya.

Tentunya itu terjadi tidak terlepas dari pelaksanaan SOP yang diduga tidak berjalan dengan baik dan benar, salah satu buktinya sebagaimana pengakuan dari pegawai Kemenkumham Kepri yang cukup lama pernah bertugas di Lapas kelas II A Tanjungpinang yang membenarkan peredaran narkotika di lapas tersebut.

Kondisi itu tentunya harus menjadi perhatian serius dari Menteri Hukum dan HAM RI bapak Yasonna Laoly untuk segera bersikap dan mengambil tindakan tegas. (Red)

Comment