Kapolresta Tanjungpinang: Jaringan Narkoba Lapas Terbongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Kembali  Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus Tiga Pelaku dan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu – Sabu merupakan Jaringan Lapas.

Hal ini terungkap dalam Konferensi pers yang di gelar langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Kasat Narkoba Kompol. DR. Arsyad Riyandi, Kasi Humas, Iptu Damanik, dan Jajaran, di Kapolresta Tanjungpinang, Senin (08/07/24).

Dalam Konferensi Pers Kapolresta menyampaikan, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti Tindak Pidana Narkotika. Diterangkan, setelah Penyelidikan yang dilakukan akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial IJ dengan barang bukti narkotika jenis sabu golongan 1 bukan tanaman seberat 0, 89 gram. Barang bukti yang ditemukan berupa satu buah kotak rokok, satu unit handphone, satu buah jaket warna Hijau, satu buah gunting, satu buah mancis gas, dan seperangkat alat timbangan.

Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari tersangka IJ, penyelidikan dikembangkan lebih lanjut dan berhasil menangkap tersangka berinisial HE dengan barang bukti sabu seberat 74,98 gram. Barang bukti lainnya yang disita meliputi satu buah timbangan digital, satu bundel plastik bening, satu buah gunting, dua sendok, dan satu unit handphone.

Kemudian, jajaran Satresnarkoba terus mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial SM. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengamankan tersangka SM dengan barang bukti berupa 158,17 gram sabu golongan 1 bukan tanaman, serta tiga tiket pesawat Lion Air, satu tiket pesawat Batik Air, dan dua tiket pesawat Garuda Indonesia. Total berat barang bukti sabu yang disita dari seluruh tersangka mencapai 234,04 gram.

“Tersangka SM yang merupakan residivis mengaku mendapatkan upah 10 juta rupiah untuk mengedarkan sabu tersebut. SM ditangkap di Bandara dengan barang bukti yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dilakban. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari HY, seorang narapidana di Lapas Kelas II A Tanjungpinang yang menjadi pengendali jaringan narkoba dan saat ini menjalani hukuman seumur hidup, ” ujar Kapolresta.

Dikesempatan yang sama dalam wawancara pelaku mengaku asal mula barang bukti sabu-sabu tersebut atas kendali dari Napi di dalam Lapas Kelas IIA Tanjungpinang melalui sarana komunikasi telepon.

“Dari Lapas, Saya mengambil di Tanjungpinang dan dijanjikan upah 10 Juta, ”  ujarnya singkat.

Terpisah, Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Maman Herwaman membenarkan atas kejadian tersebut.
“Iya benar Napi tersebut (HY-red) merupakan Napi di dalam Lapas dalam vonis seumur hidup, dan pindahan dari Lapas Batam, dan ini hasil koordinasi kami Lapas Kelas IIA Tanjungpinang bersama Polresta Tanjungpinang, dalam hal Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, ” ungkapnya.
Atas perbuatanya, Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga 10 Miliar Rupiah.(Rat)

Comment