Akan Laksanakan Eksplorasi Tambang Pasir Kuarsa di Kecamatan Subi, PT. Subi Alam Sentosa Lakukan Studi AMDAL, Masyarakat Diminta Ikut Berpatisipasi

InDepthNews.id (Natuna) – PT. Subi Alam Sentosa berencana akan melaksanakan kegiatan eksplorasi tambang Pasir Kuarsa di Kecamatan Subi Kecil Kabupaten Natuna, namun sebelum melaksanakan kegiatan, pihak perusahaan akan terlebih dahulu melaksanakan studi Amdal guna meminimalisir dampak yang ditimbulkan baik dalam proses tambang maupun paska tambang.

Adapun PT. Subi Alam Sentosa akan berencana melakukan kegiatan penambangan pasir kuarsa seluas 407 ha, di  Kecamatan Subi Kabupaten Natuna Povinsi Kepulauan Riau. Selain itu, Perusahaan juga akan membangun fasilitas penunjang untuk kegiatan pertambangan seperti Jalan Tambang, Stockyard, Kantor Karyawan dan Mes Karyawan  serta TPS Limbah.

Hal itu Sesuai Peraturan Pemerintah No. 05 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 tahun 2021 tentang daftar usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL.

Kegiatan penambangan pasir kuarsa oleh PT. Subi Alam Sentosa itu akan dievaluasi oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau.

Diperkirakan dalam kegiatan ini akan menimbulkan dampak positif maupun negatif. Dampak positif dari kegiatan ini yaitu meningkatkan kesempatan kerja bagi Masyarakat, kesempatan berusaha Masyarakat sekitar, peningkatan perekonomian Masyarakat dan meningkatkan PAD. Sementara dampak negative dari kegiatan ini dapat berpotensi menimbulkan penurunan kualitas udara, peningkatan intensitas kebisingan, penurunan kualitas air Laut dan perubahan persepsi Masyarakat.

Berdasarkan pasal 28-31 Peraturan Pemerintahan No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk itu, pihak perusahaan mengundang Masyarakat untuk memberikan tanggapan, saran dan masukan terhadap rencana kegiatan ini secara tertulis melalui surat, faksimile atau email.

Untuk Batas waktu penyampaian tanggapan, saran, dan masukan adalah 10 hari kerja sejak tanggal pengumuman ini dipublikasikan. Saran pendapat dan tanggapan dengan identitas yang jelas untuk disampaikan kepada:

1.    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Gedung Manggala Winabakti, Blok 4 Lt. 6 Wing C, Jl, Jend. Gatot Subroto No.2, Petamburan, Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10260, Fax: (021) 5705090;

Email: sekretariatkpupsat@gmail.com

2.    Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau;

Jl. Raya Dompak No.3 Gedung C2 Lantai, Dompak, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, 29124.

3.    Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Natuna;

Jl. Batu Sisir, Bandarsyah, Kec. Bunguran Tim., Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau 29783.

4.    PT. Subi Alam Sentosa;

Jl. HOS Cokroaminoto No. 98, Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia. (Wanto)

Comment