Salimin Kepsek MAN I Sarolangun Diduga Kangkangi Permendikbud, Lakukan Pungli Berkedok Komite

InDepthNews.id (Jambi) – LSM Tim Operasinal Penyelamatan Aset Negara (TOPAN) RI Jambi menyesalkan kebijakan Kepsek MAN 1 Sarolangun yang telah melakukan hal yang di larang oleh Permendikbud No 67 tahun 2016, tentang larangan terhadap jenis-jenis pungutan di sekolah.

“Pemerintah sudah jelas melarang pungutan-pungutan yang jelas-jelas memberatkan siswa, di setiap satuan pendidikan, namun kenyataannya hal itu masih terjadi, sebagaimana di MAN 1 Sarolangun,” kata Bambang Irawan Ketua LSM Topan RI Jambi, Selasa (7/5/2023).

Saat di konfirmasi diruang kerjanya, atas berita yang sudah beredar sebelumnya kepada media, Salimin merasa kaget, atas pemberitaan tersebut. Namun dia melemparkan persoalan pemberitaan yang beredar agar Ketua Komite juga turut hadir, karena ketua komite yang bisa menjelaskan persoalan tersebut.

Sementara itu, masih diruangan kepala sekolah, sewaktu awak media ini meminta keterangan kepada ketua komite Sekolah melalui via telpon, ia mengatakan kalau posisinya sedang di luar dan tidak berada di sekolah, Sabtu (4/5/2024).

Ketua komite pun mengarahkan awak media ini untuk bertemu kembali pada hari senin (6/5/2024) nanti.

Namun anehnya ketika awak media ini menyambangi sekolah MAN 1 Sarolangun sesuai dengan janji yang sudah dijadwalkan oleh komite dan Kepsek Salimin, untuk menemui mereka pada hari Senin (6/5/2024), lagi-lagi Ketua Komite tidak hadir, kali ini dengan alasan sedang menghadiri undangan.

Dari informasi dan data yang di himpun media ini dilapangan, ada beberapa jenis pungutan di MAN 1 Sarolangun yang ingin dimintai keterangan, seperti
Pungutan uang SPP yang berjumlah 30.000 /siswa bila dikalikan jumlah siswa sebanyak 283 siswa (sumber data jumlah siswa: Sekolah Kita MAN Sarolangun pada bagian semester data 2023/2024-2) maka jumlahnya Rp.8.490.000, Dipergunakan apa saja.

Kemudian uang perpisahan: Rp.350 Ribu/siswa, dan dikalikan jumlah siswa kelas 12. Uang perpisahan itu di pergunakan apa saja, sementara kegiatannya hanya baca Yasin dan makan nasi bungkus.

Selanjutnya, uang pembangunan tempat parkir yang dibebankan untuk 283 siswa sebesar Rp 200 ribu/siswa jika dikalikan kan 283 siswa berjumlah 56.600.000, di belanjakan apa saja.

Belum lagi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang didapat sekolah setiap 4 bulan sekali (setahun tiga kali pencairan -Red).

Pertanyaan-pertanyaan tersebut diataslah yang coba digali oleh awak media ini kepada Kepala Sekolah Salimin selama dirinya menjabat kepala sekolah MAN I Sarolangun, namun sayangnya Kepsek mengarahkan jawaban pertanyaan tersebut kepada komite sekolah.

Dengan ketidakpuasan siswa terhadap kondisi sekolah dan kebijakan kepala sekolah MAN 1 Sarolangun yang dinilai cukup memberatkan dan sifatnya wajib, akhirnya orangtua siswa dan siswa buka suara kepada media.

Salah satunya adalah masalah uang perpisahan yang dinilai cukup besar yakni sekitar Rp 350 ribu/siswa dan sifatnya wajib karena bagian dari salah satu persyaratan untuk mendapatkan nomor ujian, namun faktanya acara yang dibuat hanya sekadar yasinan dan makan nasi bungkus saja.

Sementara disisi lain, para siswa yang sudah membayar uang perpisahan sebesar Rp 350 ribu/siswa, sudah berharap ada acara mewah yang digelar di sekolah namun kenyataannya cuma kegiatan yang sederhana yang dinilai tidak sesuai dengan besarnya biaya yang dipungut.

Hingga berita ini di rilis, belum didapat keterangan dan penjelasan dari Kepala Sekolah MAN 1 Sarolangun dan Ketua Komite. (Red)

Comment