Diikuti ASN Dan PKK, Staf Ahli Ahmad Yani Buka Sosialisasi Mengenal Investasi Yang Legal Dan Ilegal

InDepthNews.id {Tanjungpinang} – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri menggelar sosialisasi tentang mengenal investasi yang legal dan ilegal kepada ASN dan PKK Kota Tanjungpinang, Selasa (19/12/2023) di Trans Convention Center.

Kepala OJK Perwakilan Kepri, Rony Ukurta Barus menyampaikan, sosialisasi yang menghadiri ASN Pemko dan PKK Kota Tanjungpinang ini atas arahan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan,S.Sos yang pada pertemuan sebelumnya meminta sosialisasi ini agar diakukan hal yang sama kepada ASN dan PKK.

Ia menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan sebagai edukasi tentang pentingnya mengetahui mana produk keuangan yang resmi dan tidak.

“Kita beritahukan mana produk keuangan atau entitas yang berizin di OJK dan mana yang tidak” ucapnya.

Jika sudah disosialisasikan, sehingga ke depan, ASN dan PKK bisa mengetahui lebih mendalam dan memberikan informasi ke lingkungan kantor dan lingkungan kerja masing-masing.

Ia menyebut, saat ini hanya ada 101 entitas pinjaman online yang resmi berada dibawah pengawasan OJK.

“Sehingga selebih dari itu tentu tidak resmi,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Staf Ahli Setdako Tanjungpinang, Ahmad Yani yang sekaligus membuka sosialisasi tersebut mengapresiasi kepada OJK yang sudah mengggelar kegiatan ini.

Menurutnya, dengan adanya sosialisasi ini, maka outputnya, peserta yang hadir dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar.

“Ini kegiatan positif. Terlebih, saat ini perkembangan digitalisasi tak bisa kita hindari,” ucapnya.

Ia pun berharap, usai kegiatan ini para ASN dan PKK yang ada di Tanjungpinang, dapat memahami mana investasi yang bisa dipercaya.

Karena kata dia, sesuai dengan penjelasan OJK, dengan memanfaatkan pinjol yang tidak resmi, tentu peminjam sangat banyak dirugikan, terutama dengan bunga yang tinggi.

“Nah dengan adanya sosialisasi ini minimal bisa tau upaya pencegahanya,” ucapnya.(Adv/Dinas Kominfo)

Comment