Komnas LP-KPK: Polda Kepri Tak Bisa, Kami Minta PTSP Kepri Cabut Semua Izin Gelper dan Bola Pingpong di Batam

InDepthNews.id (Batam) – Wakil Kepala Divisi II Invit Tipikor Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) yang berdomisili di Kepulauan Riau Tan, kembali angkat bicara atas perihal jam operasional Gelanggang Permainan (Gelper) dan Bola Pingpong yang tidak kenal batas jam operasi serta “Penindakan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri”,  Rabu (14/11/2023).

Dilihat dari banyaknya rilis yang telah dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri melalui Humas Polda Kepri Bapak Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad atas penertiban dan penyelidikan Tempat Gelanggang Permainan (Gelper) dan Bola Pingpong di Hiburan Malam kita duga dan sangat jelas adanya kejanggalan atas penindakan yang dilakukan.

“Faktanya, Lokasi tempat Gelanggang Permainan (Gelper) dan Bola Pingpong merupakan lokasi yang diberikan Komnas LP-KPK Kepada Ditreskrimum Polda Kepri dengan nomor surat Komnas LP-KPK 017/SPNDKTKEPRI/KN.LP-KPK/23/X/2023, ” ungkapnya.

Menurut Tan, Jika Ditreskrimum Polda Kepri benar-benar melakukan penyelidikan dan Penindakan, mengapa hanya di 16 lokasi yang disurati Komnas LP-KPK saja dilakukan penyelidikan, bagaimana yang lain seperti Sky Villa contohnya, kan sama-sama Gelanggang Permainan Elektronik, Jika memang benar tidak ditemukan adanya unsur perjudian dengan cara terbuka dalam penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kepri, Kan bisa melakukan secara tertutup seperti menyamar sebagai pemain, Pasti akan terbongkar, ” tegasnya.

Selanjutnya, Terkait masalah kredit poin yang telah dijelaskan oleh Humas Polda Kepri bahwa kredit poin yang dimasukan ke dalam suatu mesin, dan penukaran hadiah tidak adanya penukan uang suatu hadiah, logika saja manusia menghabiskan uang jutaan rupiah untuk mendapatkan rokok dan hadiah tak sebangding dengan uang atau kredit poin yang dimasukan ke dalam mesin game.

“Kalau saya liat, dari 16 arena Gelanggang Permainan dan Bola Pingpong merupakan arena game kategori Gajah yang sangat susah disentuh oleh Aparat dan dinas terkait. Lantas, bagaimana dengan arena yang sudah dilakukan penertiban penutupan dan pemberantasan oleh Polresta Barelang dan Polda Kepri beberapa bulan lalu, itu mesin berbeda atau bentuk yang sama, ” ujarnya.

Berdasarkan info yang didapat oleh Komnas LP-LPK, Jika terkait ijin tidak masuk ke ranah kepolisian, lah masih ingat kasus J&J Bola Pingpong, tidak memiliki ijin, namun dilakukan penyegelan Polisi Line oleh Subdit III Jatanras Polda Kepri, Kami bangga terhadap Pimpinan Subdit III Jatanras Polda Kepri yang di Pimpin oleh Bapak Roby, Berantas tanpa pandang bulu atas ketidak adanya ijin tersebut.

“Dengan demikianlah kami dari Komnas LP-KPK berharap kepada dinas PTSP Provinsi Kepri agar melakukan sidak secara diam-diam dan mencabut ijin Gelanggang Permainan (Gelper ) dan Bola Pingpong yang melebihi batas jam operasional kegiatan arena Game, ” tegasnya lagi.

Dikatakan juga, Kami juga Minggu ini akan menyurati PTSP Provinsi Kepri agar melakukan tindakan atas arena Game yang buka tutupnya tidak tentu. Kami juga dari Komnas LP-KPK berharap kepada bapak Dinas PTSP Provinsi Kepri agar secara tegas menutup ketika suatu arena Game melanggar ijin yang ditentukan, ” ungkap pungkasnya. (Tim)

(Sumber: KOMNAS LP-KPK KEPRI)

Comment