LINAP Kembali Desak Pj Wali Kota Bekasi Batalkan Pemenang Tender Proyek PSEL, Ini Alasannya!

Bekasi61 views

InDepthNews.id {Bekasi} – Kejanggalan dalam proses tender pemilihan mitra Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu Kota Bekasi masih menjadi sorotan publik karena dianggap dipaksakan.

Permintaan agar Pj Wali Kota Raden Gani Muhamad untuk membatalkan pemenang yang diumumkan 19 September, sehari jelang Wali Kota Tri Adhianto berakhiritu makin memperjelas bahwa proyek itu sangat dipaksakan.

Ketua Umum Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) Baskoro meminta agar wacana proyek PSEL itu dihentikan terutama tekait penunjukan pemenang tender pemilihan mitra pengolahan sampah Kota Bekasi karena banyak kejanggalan selama prosesnya.

“Proyek PSEL yang konon katanya berlokasi di Ciketing Udik, Bantar Gebang itu sekarang makin jelas terlihat dipaksakan. Karena sampai sekarang belum ada kejelasan kelanjutanya seperti pengumuman pemenang,”ungkap Baskoro pada Selasa 14 November 2023.

Belum diumumkan pemenang lelang proyek PSEL, setelah proses tender pemilihan mitra Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ditetapkan pada 19 September 2023 oleh Tri Adhianto sehari jelang lengser hingga sekarang belum diumumkan pemenangnya.

Menurut Baskoro, hal itu kian menunjukkan ada pelanggaran norma dalam prosesnya. Nasib pemenang lelang yang telah ditunjuk oleh Wali Kota sebelumnya jadi terkatung-katung karena semua masih dikaji ulang lagi oleh Pj Wali Kota Gani Muhamad.

“Hasil investigasi kami diketahui bahwa dokumen proyek PSEL itu saat ini masih dalam kajian Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad. Wajar jika banyak yang bertanya ada apa dengan proyek PSEL yang sampai sekarang belum berkontrak, padahal pemenangnya sudah ditunjuk,”tanya Baskoro.

Ada norma yang dilanggar tegasnya dalam proses proyek tersebut. Sehingga sampai sekarang belum ada kejelasan terkait kelanjutan dari proyek tersebut yang terus mengalami perubahan dari awal prosesnya. Dan sekarang dari informasi yang dihimpun proyek tersebut dalam kajian ulang.

Bahkan lanjutnya pihak konsorsium yang ditunjuk sebagai mitra, informasinya sudah dua kali mempertanyakan kelanjutan proyek tersebut ke pihak panitia lelang setelah tidak ada kejelasan.

“Saat ini makin jelas, bahwa aturan main dalam rencana mega proyek itu belum fix. Kasian kontraktor sebenarnya sebagai mitra yang telah ditunjuk, sampai sekarang belum ada kejelasan atau berkontrak,”pungkasnya.

Diketahui bahwa berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang ini dimenangkan oleh konsorsium asal Tiongkok EEI (Everbright Environtment Investment)-MHE-HDI-XHE.

Adapun jumlah peserta semua ada 5 meliputi PT ZDWT, Konsorsium Tianying-CCCEI, PT CSE. konsorsium CMC-ASG-SUS, semuanya dinyatakan lulus.

Kedua peserta tender tersebut memasukkan dokumen penawaran teknis pada 6 September 2023 dan pengumuman lelang disampaikan pada 19 September 2023, sehari sebelum Wali Kota Tri Adhianto mengakhiri masa tugasnya yang berlangsung hanya sebulan.

Comment