Ratusan Ton Pupuk NPK Subsidi Kadaluarsa Diduga Disulap jadi Layak Edar

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Ratusan ton pupuk NPK subsidi merek PHONKA keluaran PT. Pupuk Indonesia (Persero) yang sudah kadaluarsa diduga disulap dengan diganti dengan karung baru.

Pergantian ribuan karung pupuk subsidi itu dilakukan di sebuah ruko yang beralamat di Kijang Lama KM.6 Tanjungpinang.

Dilokasi tampak para pekerja sedang mengganti karung goni pupuk berbahan plastik yang tertulis masa edarnya Juli 2023 diganti dengan karung goni yang tertulis masa edar April 2028.

Informasi yang didapat media ini, ribuan karung pupuk yang masa edarnya telah habis yang sudah di sulap ke karung baru, kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Diduga hal itu untuk menghilangkan barang bukti.

Anehnya, berdasarkan data yang dimiliki media ini, perintah pergantian pupuk itu dilakukan secara resmi oleh manager Ops. Distribusi Sumbar, Riau, dan Kepri PT Pupuk Indonesia (Persero) Rijalul Fikri melalui Surat Instruksi Kerja (SIK) Nomor : 51/IK/PI-LOG/VIII.2023 selaku Pihak Pertama kepada Melia selaku Kepala Gudang CV Pinang Area selaku (Pihak kedua).

Surat Instruksi Kerja itu ditandatangani di Padang pada tanggal 3 Agustus 2023 Departemen Distribusi Sumbagut oleh Rijalul Fikri selaku manager Ops. Distribusi Sumbar, Riau, dan Kepri PT Pupuk Indonesia (Persero).

Ramadhan yang mengaku sebagai pemilik gudang tempat dilakukannya penyulapan pupuk subsidi itu mengatakan kalau pergantian karung itu bukan hanya dilakukannya olehnya saja tetapi juga dilakukan di seluruh Indonesia.

“Kontrak kami itu hanya sewa gudang, tetapi kami tidak tau apa-apa. Perintah untuk mengganti karung pupuk yang sudah habis masa berlakunya ke yang masih berlaku juga dilakukan di seluruh Indonesia,” kata Ramadhan.

Terkait upah buruh untuk pergantian karung, Ramadhan juga mengelak dan dirinya mengaku tidak tau menahu tentang hal itu.

Ramdhan yang disinggung mengenai Surat Instruksi Kerja dari Manajer Opr Distribusi Sumbar, Riau, dan Kepri PT Pupuk Indonesia (Persero) kepada CV Pinang Area atasnama Melia selaku kepala gudang, Ramdhan mengakui kalau Melia tersebut adalah anak buahnya dan Melia tidak tau apa-apa terkait hal itu.

“Melia itu anak buah saya, dia tak tau apa-apa, yang tau saya semua,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait pupuk-pupuk yang sudah Expired yang sudah disulap menjadi “layak edar” itu rencananya akan diedarkan ke 7 kabupaten/kota.

“Pupuk ini akan didistribusikan ke 7 Kabupaten/kota se Provinsi Kepri,” pungkas Ramdhan.

Hendra Ketua Umum DPP Pemuda Bentan yang dimintai tanggapannya terkait adanya temuan pupuk NPK subsidi yang sudah kadaluarsa dan disulap menjadi layak edar mengatakan akan melaporkan hal itu ke pihak yang berwajib karena hal itu diduga sudah menyalahi aturan dan jelas akan merugikan petani.

“Kalau sampai beredar (pupuk expired) itu jelas akan merugikan para petani, untuk itu kita akan laporkan ini kepada pihak yang berwajib,” ujarnya, Kamis (05/10/2023). (Jefri/Hendra)

Comment