Bupati Natuna Wan Siswandi Lantik Dumbaitah, PAW Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Binjai Sisa Masa Jabatan 2021-2027

InDepthNews.id (Natuna) – Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Binjai resmi dilantik oleh Bupati Natuna Wan Siswandi, juga di dampingi langsung Wakil Bupati Natuna Rhodial Huda, yang kegiatan acaranya berlangsung bertempat di Gedung Pertemuan Desa Binjai, Kecamatan Bunguran Barat, Senin, (09/10/2023).

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dimana Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

Dalam pembacaan surat keputusan Bupati nomor 269 tahun 2023 tentang pengganti antar waktu Badan Permusyawaratan Desa Binjai memutuskan anggota BPD yang dilantik atas nama Dumbaitah sisa masa jabatan 2021-2027.

Setelah melantik anggota BPD Bupati Natuna memberikan sambutan dan arahan agar cepat melakukan penyesuaian kerja bersama rekan-rekan lainnya.

Selanjutnya Bupati juga berpesan agar BPD bisa bekerjasama sama dengan kepala desa dalam hal-hal kemajuan desa.

“Perlu kontrol yang kuat dari diri sendiri dan BPD agar terhindar dari persoalan hukum,” ungkap Wan Siswandi

Wan Siswandi juga berharap prosedur keuangan desa dilaksanakan dengan baik, “Ada klinik desa yang bekerjasama dengan kejaksaan, bisa dimanfaatkan untuk berkonsultasi,” tambah Beliau

Diakhir sambutan Bupati Natuna juga mengundang masyarakat Binjai untuk hadir memeriahkan hari jadi Kabupaten Natuna yang ke 24 yang akan diisi oleh tausiyah agama oleh ustadz Buya Arrazy Hasyim yang diselenggarakan di pantai piwang pada 11 Oktober nanti dimulai sekitar pukul 19.30 Wib smapai selesai.

(wanto).

Comment