DPD Pabdesi Kepri Mendukung Revisi Perluasan UU Nomor 6 Tahun 2014

InDepthNews.id (Karimun) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) melaksanakan Rakernas Ke 2 Tahun 2023, bertempat di Gedung Smesco Nareswara Ball Room Jakarta. Selasa, (26/09/2023).

Ribuan peserta Kader Papdesi se-Indonesia hadir dalam Rakernas tersebut, dan juga turut dihadiri oleh Ketua DPD Papdesi Provinsi Kepri Nazaruddin sekaligus Kades Tebias, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun didampingi Sektetaris DPD Papdesi Provinsi Kepri Abdul Rahman, S.Pd Jas yang juga Kades Penarah Kecamatan Belat, Ketua DPC Papdesi Kabupaten Karimun Ari Supriadi Nurfaizal, SE yang juga Kades Gemuruh Kecamatan Kundur Barat beserta Wakil Ketua DPC Papdesi Kabupaten Karimun Tarub Murdiono yang juga Kades Prayun Kecamatan Kundur Utara.

Turut hadir juga, Ketua Dewan Pembina DPP Papdesi Ganjar Pranowo sekaligus mantan Gubernur Jawa Tengah, Ketua DPR RI Puan Maharani serta Menkumham Yasona Laoli, S.H.

Dihadapan ribuan peserta Kader Papdesi se-Indonesia dan undangan yang hadir Ganjar Pranowo mengatakan, selaku Kader Papdesi yang keseluruhannya merupakan Kepala Desa sangat dihimbau agar kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di utamakan dan di nomor satukan.

“Para Kades sangat mengetahui cara tata kelola bagaimana memajukan Desa, semua aturan harus diikuti dimasa selama menjabat selaku Kepala Desa, Kader jangan korupsi, titip-titip, dorong terus kemajuan Pemerintahan Desa, sering adakan pelatihan yang sifatnya neningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Desa,” ucap Ganjar Pranowo dalam Rakernas Pabdesi ke 2 di Jakarta, Selasa (26/9).

“Kades harus mempunyai tekad dan semangat yang kuat untuk kemakmuran masyarakat Desa, sumber dana sudah ada, tata kelolanya ”Jenegan” rambu-rambunya sudah ada, tinggal dorong dan gas pol saja,” pungkasnya.

Ditempat yang sama Ketua DPR RI Puan Maharani dihadapan 11 Dewan Perwakilan Pusat (DPP) dan ribuan peserta Rakernas Papdesi menjelaskan, akan mendorong percepatan pengesahan Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berperan dalam pembangunan secara berkesinambungan, mengingat semangat revisi terbatas atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Perlu diletakkan dalam rangka untuk mewujudkan Visi dan Misi, menjadikan Desa sebagai subjek pembangunan. Kepada masing-masing Pemerintah di Daerah diminta juga untuk ikut mendukungnya,” jelasnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Papdesi Provinsi Kepri, Nazaruddin kepada InDepthNews.id mengungkapkan, bahwa dari DPD Papdesi Provinsi Kepri sangat mendukung semangat revisi perluasan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kita dari DPD Pabdesi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sangat mendukung. Semoga saja revisinya dapat dipercepat dan disahkan,” ungkap Nazaruddin. Kamis, (29/9/2023).

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Papdesi Kabupaten Karimun Ari Supriadi Nurfaizal, SE, dirinya beserta jajaran DPC Kabupaten Karimun turut mendukung revisi perluasan Undang-undang tersebut.

“Sepanjang Semangat Revisi UU No. 6 Tahun 2014 memihak kepada rakyat dan mampu menumbuh-kembangkan kemajuan pembangunan di Desa, percepatan pengesahannya akan tetap kita dukung,” ujarnya. (Gabe)

Comment